Ketentuan syarat usia calon kepala daerah minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur masih dalam proses harmonisasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Ketentuan itu bakal tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
“Dengan demikian ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September, kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, (26/6).
Sebelumnya MA memutuskan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Melalui itu MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hasyim menjelaskan rencana syarat baru tersebut didasarkan pada ketentuan soal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang diatur di Pasal 164A UU Pilkada. Ia menyadari putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memang cukup problematik, karena KPU tidak bisa menentukan kapan pelantikan kepala daerah akan digelar.
“Kalau genapnya saat pelantikan, siapa yang menentukan kapan pelantikan? Bukan lagi ranah KPU, tapi ranah pemerintah,” kata Hasyim.
Ia mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih dilaksanakan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya. Saat ini masih ada kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020 lalu, yang akan habis masa jabatannya pada akhir Desember 2024 mendatang.
“Maka bila demikian, kalau coblosannya 27 November 2024, kira-kira pelantikannya ya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020. Bisa jadi awal 2025 tergantung apakah ada hasil sengketa di daerah apa tidak. Tapi gambarannya menurut UU Pilkada itu akhir masa jabatannya Desember 2024,” terangnya. []