December 11, 2024

Ketua Panwas Ogan Komering Ilir Diberhentikan DKPP

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Fahruddin, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Putusan No.160/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Fahruddin diadukan oleh Calon Bupati OKI Pilkada 2018 nomor urut 3, Azhari, pada 21 Juni 2018.

Dalam persidangan terungkap, Fahruddin menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati (Cawabup) OKI nomor urut 1, Djakfar Shodiq pada 8 Juni 2018, untuk meminta keterangan terkait aduan masyarakat sipil atas nama Asnuri bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat. Dalam percakapan salah sambung tersebut—nomor telepon yang dihubungi oleh Fahruddin ternyata merupakan nomor telepon Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 3—Fahruddin meminta THR kepada Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 3, yang ia ketahui sebagai Cawabup nomor urut 1. Dari rekaman isi percakapan yang menjadi barang bukti Pengadu, Fahruddin menyampaikan kalimat “buat lebaran Pak, rezeki Bapak tu”.

Di persidangan, Fahruddin menyatakan bahwa dirinya menelpon Paslon nomor urut 1 sebagai cara untuk memancing informasi dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, dengan mencoba meminta THR, dirinya akan mendapatkan informasi terkait pembagian THR kepada masyarakat.

Fahruddin baru menyadari bahwa yang dihubunginya adalah Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 3 lima hari kemudian, tanggal 13 Juni, ketika menerima informasi bahwa dirinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan oleh Tim pengacara Paslon nomor urut 3.

“Teradu mengetahui telah salah menghubungi tersebut setelah memperoleh informasi bahwa ada Tim Pengacara yang melaporkan Teradu ke Bawaslu Sumsel dan ada rekaman pembicaraan Teradu meminta THR kepada calon wakil bupati OKI atas nama Djakfar Shodiq,” sebagaimana tertulis di dalam Putusan DKPP yang dapat dilihat pada laman http://dkpp.go.id.

Terhadap kejadian tersebut, DKPP menilai tindakan Fahruddin yang ia dalihkan sebagai tindakan investigasi tidak sesuai dengan norma hukum dan etika. Tindakan investigasi tidak didukung oleh standar operasional prosedur serta petunjuk teknis yang benar.

“Semua tindakan Teradu dan Tim yang dibentuk dalam rangka investigasi tersebut dilakukan dengan tidak profesional, mengandalkan improvisasi. Oleh karenanya, DKPP menilai tindakan Teradu dapat mencoreng nama baik penyelenggara pemilu dimata publik disebabkan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, pihak yang dihubungi tersebut adalah Calon Wakil Bupati yang notabene sarat akan kepentingan,” tulis DKPP.

Fahruddin dikenai sanksi peringatan keras dan pemberhentian sebagai Ketua Panwas OKI.лучшие игры на планшет скачатьcubux