November 6, 2024

KoDe Inisiatif: Jangan Takut Berikan Sanksi Diskualifikasi untuk Pelaku Politik Uang  TSM di Pilkada DKI Jakarta

Kasus politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua meningkat. Di masa tenang, terjadi kasus partai pendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang membagikan sembako murah kepada pemilih. Sebelumnya, marak terjadi politik uang baik berupa fresh money maupun berbentuk barang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan bahwa politik uang merupakan kecurangan yang mesti segera ditangani oleh Panitia pengawas (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila Panwas dan Bawaslu DKI Jakarta telah memiliki bukti yang kuat bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu mesti melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Undang-Undang sudah memberikan ketentuan yang istimewa terkait politik uang apabila dilakukan secara TSM. Politik uang ini tidak mungkin dilakukan oleh paslon sendirian, tentunya melibatkan orang lain. Nah, kalau bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, lakukan saja diskualifikasi,” kata Veri pada diskusi “Politik Uang dan Potensi Kecurangan Menjelang Pilkada DKI Putaran Kedua” di Cikini, Jakarta Pusat (18/4).

Menurut Veri, politik uang mesti ditindak tegas. Pasalnya, politik uang selalu muncul sebagai salah satu modus kecurangan dan terbukti berdampak pada hasil pemilihan. Masyarakat harus mengawal Pilkada DKI Jakarta pada malam hari sebelum pemungutan suara dan hari pemungutan suara.

“Politik uang masif dilakukan dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Ada yang modusnya pra dan pasca pemungutan suara. Masyarakat harus memantau di TPS dimana mereka memilih. Jangan sampai ada gelagat kecurangan politik negatif dari yang ingin mengambil kesempatan,” tutup Veri.

Veri berharap Panwas dan Bawaslu DKI Jakarta dapat bertindak tegas terhadap pelaku politik uang. Bawaslu DKI Jakarta harus memastikan petugas di lapangan bersikap netral dan berani mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku.