Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif terhadap proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para pihak yang bersidang tak tertib selama proses persidangan. Pihak pelapor dan terlapor terlihat masih menggunakan alat komunikasi dan terkadang terlambat masuk ruangan persidangan sehingga majelis membuka sidang dalam kondisi para pihak yang belum lengkap. Hal ini dinilai negatif oleh KoDe sebab mencerminkan ketidakhormatan pelapor dan terlapor terhadap proses persidangan yang berlangsung.
“Meski waktu dimulainya sidang tidak on time, terkadang majelis membuka sidang dengan kondisi dimana para pihak belum lengkap. Ini tidak terlalu baik. semestinya para pihak hadir tepat waktu sebagai wujud rasa hormat kepada proses persidangan,” tandas Peneliti KoDe Inisiatif, Adelline Syahda kepada rumahpemilu.org (19/11).
Selain pelapor dan terlapor, majelis sidang juga masih menunjukkan ketidaktertiban. Beberapa anggota majelis terlihat menggunakan alat komunikasi selama proses sidang berlangsung, meninggalkan ruang sidang dalam intensitas waktu yang cukup sering, tertidur atau tidak fokus, dan memulai sidang tidak tepat waktu.
“Majelis meninggalkan proses persidangan cukup sering, walaupun dengan durasi waktu yang tidak terlalu lama. Sayangnya lagi, majelis tidak memulai persidangan on time. Beberapa kali anggota majelis juga tidak lengkap,” jelas Adelline.
Tim keamanan, menurut Adelline, perlu lebih mengkondusifkan proses persidangan. Tim mesti melarang pengunjung sidang untuk bersuara, mondar-mandir, dan menggunakan alat komunikasi.
“Idealnya, tim pengamanan dapat membantu menegakkan aturan selama proses persidangan berjalan sehingga dapat meminimalisir tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan dan tetap menjaga marwah suatu persidangan,” tukas Adelline.