November 6, 2024

Konvensi Parpol sebagai Alternatif Menjaring Calon Kepala Daerah

ilustrasi-artikel03

Saat ini, menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, parpol-parpol sedang menjajaki, mencari, merekrut, menjaring tokoh-tokoh politik yang pantas diusung untuk dijadikan calon gubernur maupun wakil gubernur DKI Jakarta untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017. Jelas Pilkada DKI Jakarta merupakan kontestasi demokrasi lokal yang sangat bergengsi, mengingat Jakarta merupakan barometer politik Indonesia.

Nama-nama yang muncul, sebut saja saat ini, calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, yang masih menempati urutan teratas elektabilitasnya, dari calon-calon lainnya, serta Ahok mengambil jalur independen untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2017. Tokoh-tokoh lain yang muncul, antara lain: Yusril Ihza Mahendra, Sandiaga Uno, Adhiyaksa Dault, Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Da’i kondang, Ustadz Yusuf Mansur, yang kini dikabarkan di dekati oleh PPP. Namun belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang secara resmi mendeklarasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta.

Walau saat ini UU Pilkada sedang direvisi, dan molor pula, setidaknya bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calonnya (UU Pilkada lama), harus memiliki 22 kursi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10 partai politik. Artinya parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah di DKI Jakarta harus berkoalisi atau bergabung untuk mencapai persyaratan tersebut, kecuali PDIP yang bisa mengusung tunggal paslon kepala daerah.

Berikuti perolehan suara dan kursi 10 partai politik untuk DPRD DKI Jakarta: 1. PDIP: 1.231.843 suara (28 kursi); 2. Gerindra: 592.568 suara (15 kursi); 3. PPP: 452.224 suara (10 kursi); 4. PKS: 424.400 suara (11 kursi); 5. Golkar: 376.221 suara (9 kursi); 6. Demokrat: 360.929 suara (10 kursi); 7. Hanura: 357.006 suara (10 kursi); 8. PKB: 260.159 suara (6 kursi); 9. NasDem: 206.117 suara (5 kursi); 10. PAN: 172.784 suara (2 kursi).

Dalam hubungan itu kami, KIPP Indonesia, seperti yang sudah dilontarkan pemerhati pemilu lainnya menawarkan suatu wacana yang memang bukan hal yang baru yakni konvensi parpol  dalam menjaring atau merekrut calon kepala daerah,  jika gagasan ini diterima, demokrasi kita akan semakin maju, oleh karena proses penjaringan pemimpin pra pencalonan Pilkada dapat melibatkan masyarakat secara umum. Dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang versifat terbuka, diharapkan dan keuntungan yang di dapat dari parpol menurut pandangan KIPP Indonesia, sebagai berikut:

Pertama, Walau memang konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan (Primary Election), merupakan mekanisme penjaringan/rekrutmen calon di tingkat nasional (Pemilihan Presiden), seperti di Amerika Serikat, Perancis, Italia, Chile, Uruguay, Kolumbia, dan lain-lain dengan berbagai varian sistemnya, tidak ada salahnya diterapkan di Indonesia dalam menjaring calon-calon kepala daerah. Oleh karena dengan adanya konvensi parpol yang bersifat terbuka, dengan tidak hanya dari kalangan internal parpol namun tokoh-tokoh yang berada di luar parpol, setidaknya akan merubah pandangan masyarakat terhadap parpol yang dinilai oligarkistik dalam menjaring calon pemimpin. Kompetisi demokratik internal parpol yang terbuka dapat dinilai oleh masyarakat luas mengenai calon-calon dari parpol maupun luar parpol, misal, rekam jejaknya, integritasnya, kredibilitasnya, pemahaman dan pengetahuan akan persoalan DKI Jakarta dan lain-lain.

Kedua, dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang terbuka pada Pilkada, akan mewujudkan partisipasi masyarakat lebih luas untuk menentukan calon-calon pemimpin yang akan bertanding di Pilkada. Sehingga dalam hal ini rasionalitas pemilih dapat terbentuk sebelum masa kampanye dan hari pemungutan suara. Sehingga tidak mudah terhasut oleh penggiringan opini. Oleh karena secara tidak langsung konvensi parpol dapat mencerdaskan rakyat secara politik.

Ketiga, dengan mekanisme konvensi, maka parpol harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada potensi-potensi terbaik. Dengan kata lain hanya melalui rekruitmen yang terbuka dan seleksi yang dipercaya, partai politik dapat bertahan dengan kader-kader yang didukung masyarakat. Artinya, calon-calon yang terjaring dalam konvensi memiliki legitimasi yang kuat, sebelum bertarung dalam Pilkada.

Keempat, sudah saatnya demokrasi kita mengambil langkah progresif dengan melembagakan konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini bisa dibuat dalam UU parpol, UU Kepemiluan, maupun Peraturan KPU. Oleh karena dengan adanya konvensi parpol untuk menjaring calon pemimpin dalam Pilkada maupun tingkat nasional (Pilpres), demokrasi partisipatoris dalam artian sesungguhnya dapat terwujud, sehingga akan memperkokoh konsolidasi demokrasi di Indonesia. Masih ada waktu (4 bulanan).  bagi parpol untuk menggelar Konvensi Parpol terbuka di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, citra parpol di mata masyarakat diharapkan semakin membaik.[]

GIRINDRA SANDINO

Careteker KIPP Indonesia