Maret 29, 2024
iden

KPI Minta Legal Standing untuk Lakukan Pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk memuat legal standing di dalam RUU Pemilu yang memperkuat wewenang KPI dalam Gugus Tugas Pengawasan antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Legal standing amat penting untuk meneguhkan posisi KPI dalam mengawasi lembaga penyiaraan saat pemilu.

“Koordinasi pengawasan melalui Gugus Tugas ini tolong dimuat di UU Pemilu, karena selama ini cantolannya hanya SK (Surat Keputusan) bersama. Ini penting agar masing-masing lembaga ini dapat bergerak secara efktif dan efisien,” kata Koordinator Gugus Tugas KPI, Nuning Nurdiyah,  pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/1).

Nuning menjelaskan bahwa dengan tidak adanya penjelasan mengenai garis koordinasi kerja antara KPI, KPU, dan Bawaslu di dalam UU, Gugus Tugas menjadi tak sinergis. Sanksi tak dapat dijatuhkan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, akibat lamanya mekanisme koordinasi.

“Ada yang tak sinergis dalam Gugus Tugas ini. Seringkali Bawaslu sudah kasih rekomendasi, KPI sudah menegur lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, tetapi KPU belum juga mengevaluasi,” jelas Nuning.

KPI mengusulkan sanksi bertahap bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran saat pemilu, yakni, himbauan dan peringatan, teguran pertama, teguran kedua, penghentian satu, penghentian dua, pengurangan durasi, denda, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan pencabutan IPP.