Di dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan ganda di dalam daftar anggota partai yang diserahkan oleh partai politik pada saat pendaftaran peserta Pemilu 2019. Keanggotaan ganda yang dimaksud yakni apabila terdapat satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama di lebih dari satu partai.
“Jika dalam penelitian administrasi ditemukan keanggotaan ganda lintas partai, maka kami akan perintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual. Tapi, kalau ganda dalam partai yang sama, nanti hanya akan dihitung satu,” jelas Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (28/8).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memberikan masukan. Dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan ganda, KPU dapat menyediakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa yang bersangkutan memilih salah satu partai. Usulan ini disetujui oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji.
“Gambaran kami, verifikasi faktual ini untuk memastikan bahwa dia memilih partai A atau B. Jadi, apakah akan ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memilih salah satu parpol?” tukas Abhan.
Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual bila anggota partai berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), belum berusia 17 tahun atau belum menikah.