Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri mendorong sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 untuk segera menandatangani naskah perjanjian hibah daerah.
Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri mendorong sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2020 untuk segera menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Hal ini agar anggaran Pilkada 2020 segera cair dan KPU daerah dapat melakukan sejumlah tahapan pilkada.
Berdasarkan data KPU, hingga Selasa (1/10/2019), sebanyak 178 daerah dari total 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sementara 92 daerah lainnya masih menyusun anggaran tersebut.
Adapun dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur 2020, baru lima provinsi yang sudah menyepakati besaran anggaran. Lima provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (3/10/2019), mengatakan, sejumlah daerah banyak yang telah menandatangani NPHD pada Rabu (2/10). Namun, KPU belum melakukan rekapitulasi daerah mana saja yang telah dan belum menandatangani.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 menyatakan, penandatanganan NPHD dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.
Pramono menambahkan, keterlambatan sejumlah daerah menandatangani NPHD terjadi karena berbagai faktor, di antaranya kendala teknis hingga belum tercapai kesepakatan tentang besaran anggaran.
Terkait keterlambatan ini, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020.
Pertama, Kemendagri akan melakukan evaluasi dan mengundang daerah yang belum melaksanakan NPHD pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI. Kedua, Kemendagri akan menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri.
Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan pemonitoran evaluasi terhadap tindak lanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD. Terakhir adalah melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD.
NPHD merupakan naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perjanjian dilakukan antara pemberi hibah, yakni pemerintah daerah dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai penerima hibah.
NPHD dilampiri dengan pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. Kemudian, NHPD ini diusulkan oleh penyelenggara pemilu untuk ditandatangani oleh kepala daerah sebagai dasar pencairan anggaran Pilkada 2020. (PRADIPTA PANDU MUSTIKA)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2019/10/03/anggaran-pemilihan-kepala-daerah-perlu-segera-disepakati/