December 9, 2024

KPU Ganti Anggota KPPS untuk PSU Pilkada Teluk Wondama

Perintah Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, siap dilaksanakan pada Kamis (8/4/2021). Kebutuhan anggaran bagi Badan Pengawas Pemilu Teluk Wondama yang sempat terkendala telah dipenuhi pemerintah daerah setempat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Minggu (4/4/2021), mengatakan, KPU Teluk Wondama telah mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Pelaksanaan tetap sesuai jadwal pada 8 April 2021.

Berdasarkan laporan KPU Papua Barat saat rapat koordinasi dan supervisi, KPU Teluk Wondama telah melaksanakan berbagai tahapan untuk PSU. Anggaran, logistik, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PSU dilaporkan telah siap.

”Kami meminta agar PSU dipersiapkan dengan baik, disosialisasikan, dan dikoordinasikan dengan segenap pemangku kepentingan. Semua pihak diharapkan menghormati dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujar Raka.

Berdasarkan jadwal dari KPU, PSU di Teluk Wondama akan menjadi PSU pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pilkada. Pelaksanaan PSU di 14 daerah lain dan penghitungan suara ulang di satu daerah akan dilakukan secara bertahap hingga 14 Juli 2021.

Berdasarkan putusan perselisihan hasil Pilkada Teluk Wondama di MK, Kamis (18/3/2021), MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di empat TPS yang dilakukan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. Dalam persidangan terbukti adanya delapan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak di Distrik Wasior.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menuturkan, KPU Teluk Wondama telah menyiapkan logistik pemilu, termasuk surat suara, untuk empat TPS di Distrik Wasior yang akan menggelar PSU. Logistik tersebut merupakan sisa dari pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan PSU juga menerapkan protokol kesehatan seperti pada pemungutan suara akhir tahun lalu.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti saat pemungutan suara pada 9 Desember, pihaknya telah mengevaluasi kinerja anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di empat TPS tersebut. Hasilnya, KPPS di dua TPS diganti. ”Penggantian KPPS agar lebih mengenal medan di lokasi pelaksanaan PSU,” tutur Paskalis.

Adapun persoalan anggaran yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Wondama, menurut Paskalis, telah mendapatkan solusi. Dari hasil koordinasi antara KPU dan Bawaslu, anggaran pengawasan untuk Bawaslu telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU di Teluk Wondama sebesar Rp 943 juta. Kebutuhan anggaran tersebut sempat kurang karena sisa dana hibah Pilkada Teluk Wondama 2020 hanya Rp 56 juta. Kekurangan sebesar Rp 886 juta akhirnya diberikan oleh pemda setempat.

”Kami mengapresiasi Pemda Teluk Wondama yang telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak terjadi pelanggaran lagi,” ucap Paskalis. Di satu daerah akan dilakukan secara bertahap hingga 14 Juli 2021. (IQBAL BASYARI/FABIO MARIA LOPES COSTA)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/04/04/kpu-ganti-anggota-kpps-untuk-psu-pilkada-teluk-wondama/