Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan gubernur, bupati dan walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.
“Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim dalam kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta (15/5).
Hasyim menjelaskan, kriteria dua kali masa jabatan meliputi; telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut, dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.
“Masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” jelasnya.
Ia memberi contoh, jika terdapat pasangan kepala daerah yang terkena masalah hukum dan sudah berstatus terdakwa, maka wakil kepala daerah tersebut akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah sementara atau pelaksana tugas. Begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka hal itu sudah dihitung sebagai pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah. []