JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum merasa kewalahan mengelola teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, KPU mengharapkan bantuan dari lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatasi hambatan dalam pengelolaan teknologi informasi pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Harapan itu disampaikan komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, saat ini tantangan KPU dalam pengelolaan teknologi informasi semakin besar, rumit, dan beragam sehingga meski telah lama menggunakan teknologi informasi, KPU tetap tidak bisa sendirian menyelesaikan permasalahan dalam penerapan teknologi informasi.
”Kami butuh bantuan dari lembaga-lembaga pemerintah yang punya keahlian ini (teknologi informasi),” ujar Arief seusai pertemuan.
Beberapa waktu lalu, situs web resmi KPU yang menyajikan hasil penghitungan suara hasil pilkada, yakni Infopemilu.kpu.go.id, diretas. Akibatnya, hasil penghitungan suara dari 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018 tidak dapat diakses sejak 29 Juni lalu.
Meski begitu, Arief menegaskan, permintaan bantuan pengelolaan teknologi informasi bukan karena peristiwa peretasan laman KPU. Bantuan lembaga pemerintah sudah sesuai dengan peta jalan yang dibuat untuk memperkuat sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
”Sebetulnya itu (bantuan lembaga pemerintah) sudah ada dalam road map kami dalam melakukan perbaikan IT. Tetapi ini sembari berjalan, ternyata di tengah jalan diserang. Karena itu, kemudian kami mohon dukungan percepatan proses penguatan IT kami,” kata Arief.
Lembaga pemerintah yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan teknologi informasi KPU di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Cybercrime Kepolisian Negara RI, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurut Arief, KPU sudah berkomunikasi secara intensif dengan lembaga-lembaga tersebut.
KTP-el dibahas lagi
Selain itu, untuk memperkuat penerapan teknologi informasi, KPU juga meminta dukungan anggaran kepada pemerintah. KPU berharap anggaran penguatan teknologi informasi yang sudah dialokasikan segera direalisasikan.
Pertemuan tidak hanya membahas hambatan teknologi informasi, tetapi juga hambatan yang terkait dengan kewajiban kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik bagi pemilih pada Pemilu 2019.
Hingga saat ini, belum 100 persen masyarakat yang memiliki hak pilih sudah memiliki KTP-el. Oleh karena itu, KPU meminta pemerintah untuk mempercepat pengadaan KTP-el dan berharap masyarakat secara proaktif mengurus hal tersebut.
Antisipasi serangan
Peretasan situs resmi KPU beberapa lalu juga mendapat perhatian para pakar teknologi informasi. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menggelar diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) bersama dengan pakar teknologi informasi dan petugas TI KPU. Dalam diskusi tersebut, dibahas antisipasi serangan siber menjelang Pemilu 2019.
”Ada sembilan catatan bagi KPU untuk melindungi laman resminya dari gangguan peretas,” kata Direktur Eksekutif NETGRIT Sigit Pamungkas.
Kesembilan catatan itu merujuk pada perbaikan tata kelola jaringan, perbaikan internal organisasi KPU, dan perbaikan sistem keamanan teknologi informasi. KPU juga disarankan untuk membuat jaringan pribadi virtual untuk meningkatkan keamanan jaringan.
”Itu seperti halnya jaringan di perbankan, kalau tidak bisa, ya, minimal mendekati sistem (keamanan) perbankan,” tambah Sigit.
Selain itu, KPU disarankan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan teknologi informasi. Kesadaran di jajaran KPU untuk bersama-sama menjaga keamanan teknologi informasi juga perlu ditingkatkan.
Menurut Sigit, KPU perlu merangkul semua pihak yang berpotensi untuk membantu pengamanan sistem teknologi informasi. Pihak tersebut bisa dari pemerintah, komunitas, asosiasi, dan individu yang terbebas dari kepentingan lain. Hal ini penting untuk menjaga tegaknya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mantan Komisioner KPU Hadar N Gumay menilai, kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengaman teknologi informasi KPU dimungkinkan. Hanya, ia menyarankan agar KPU menyiapkan payung hukum yang jelas sebelum melaksanakan hal tersebut.
”Tata kelola teknologi informasi itu baiknya diatur dalam peraturan KPU sebagai kerangka legal yang komprehensif,” tutur Hadar. (E18)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 12 Juli 2018 di halaman 2 dengan judul “KPU Kewalahan Kelola TI”. https://kompas.id/baca/utama/2018/07/12/kpu-kewalahan-kelola-ti/