October 6, 2024

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Mulai Tepat Waktu

Komisi Pemilihan Umum memastikan tahapan pemilu akan dimulai tepat waktu meskipun hingga saat ini Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu belum disahkan. KPU telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk percepatan pengesahan rancangan PKPU tahapan setelah draf itu disepakati di rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

Adapun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan tak kunjung disahkan karena masih menunggu rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Agenda pembahasan ini diagendakan pada Senin (30/5/2022), tetapi ditunda pekan depan.

Ditemui seusai konferensi pers di Gedung KPU di Jakarta, Senin (30/5), anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menegaskan, tahapan Pemilu 2024 tidak akan mundur. Sebab, dalam rapat konsinyering sudah mencari titik temu terkait dengan tahapan, termasuk anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 triliun yang sudah disepakati.

”Hari ini ketemu Presiden dan Presiden menegaskan menerima baik KPU, persiapan penyelenggaraan KPU, dan memastikan tahapan segera dilaksanakan. Kita nanti akan bertemu dengan DPR sesuai jadwal tanggal 7 (Juni),” kata Yulianto.

Ia memastikan rancangan PKPU tahapan bisa disahkan tepat waktu. Sebab, KPU sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk langkah percepatan sehingga proses harmonisasi dapat dilakukan dengan cepat. Ketika sudah selesai rapat konsultasi dan disepakati, rancangan PKPU tahapan akan langsung masuk ke Kemenkumham. KPU saat ini belum bisa membawa rancangan PKPU tahapan ke Kemenkumham karena sesuai dengan regulasi, mereka harus melakukan rapat konsultasi dengan DPR.

Menurut Yulianto, dalam rapat konsinyering dengan Komisi II DPR dan pemerintah yang diselenggarakan pada 13-15 Mei, tidak ada kebuntuan. DPR meminta KPU untuk melakukan simulasi terkait dengan pengadaan, pencetakan, dan distribusi logistik dalam waktu 75 hari. Sebab, DPR meminta masa kampanye dilakukan selama 75 hari. Namun, waktu yang cukup adalah 90 hari. KPU juga telah mengomunikasikan persoalan ini kepada Presiden.

Terkait dengan durasi masa kampanye, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU mengusulkan selama 90 hari. Bahkan, sudah ada titik temu di angka 90 hari, tetapi muncul usulan 75 hari. Karena itu, KPU diminta membuat simulasi masa kampanye 75 hari.

”Dalam pandangan kami, tidak terlalu problematik sehingga ada titik temu KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari tadi,” kata Hasyim.

Adapun pertimbangan utama masa kampanye selama 90 hari adalah agar pembelahan sosial atau pembelahan politik tidak berkepanjangan. Selain itu, demi antisipasi keamanan.

Dalam pertemuan KPU dengan Presiden Joko Widodo, kata Hasyim, Presiden mendorong agar kampanye meningkat dari sisi kualitas dengan masa kampanye yang tidak terlalu panjang, yakni 90 hari. Presiden juga mendorong kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait agar mendukung penuh KPU dalam tahapan, pengadaan, produksi, dan distribusi logistik pemilu.

Terkait dengan penundaan RDP, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menjelaskan, Komisi II harus membahas perencanaan anggaran 2023 untuk instansi-instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II (Kompas.id, 30/5/2022).

Syamsurizal meyakini, penundaan pembahasan rancangan PKPU tahapan tersebut tidak akan menjadi kendala. Di dalam pembahasan pekan depan dengan penyelenggara pemilu, sejumlah hal akan didalami Komisi II DPR.

Kendati demikian, beberapa hal pokok diklaimnya telah disepakati di dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Salah satunya tentang lama masa kampanye. Syamsurizal mengklaim waktu kampanye sudah disepakati 75 hari.

Menurut Direktur Kata Rakyat Riset & Consultant Alwan Ola Riantoby, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah seharusnya mencari jalan tengah mengatasi perbedaan pendapat terkait dengan durasi masa kampanye. Sebab, tahapan pemilu sudah harus dimulai pada 14 Juni 2022. Apalagi, persoalan penentuan durasi masa kampanye sudah dimitigasi oleh KPU sejak periode sebelumnya melalui simulasi dan asumsi tahapan.

Ia mengingatkan, rancangan PKPU tahapan yang berlarut untuk ditetapkan akan berdampak pada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang harus menunggu lama. Padahal, mereka harus mempersiapkan skema kerja dan sosialisasi kepada pemilih. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/30/kpu-pastikan-tahapan-pemilu-mulai-tepat-waktu