October 4, 2024

KPU Pertahankan 21 Februari sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum akan mempertahankan tanggal 21 Februari sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 karena telah melalui simulasi untuk menghindari irisan tahapan dengan pemilihan kepala daerah serentak. Dalam waktu dekat, KPU akan mengusulkan jadwal konsultasi draf peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal kepada Komisi II DPR.

Sebelumnya, KPU sudah mengusulkan Pemilu 2024 diadakan pada 21 Februari dan pilkada serentak 2024 pada 27 November. Namun, pemerintah belakangan mengusulkan agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Perbedaan usulan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu belum menemukan titik temu.

Adapun Pasal 347 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting, yang dihubungi pada hari Minggu (7/11/2021) mengatakan, KPU telah mendengar pendapat dan menerima masukan. Karena itu, KPU akan mengusulkan jadwal rapat konsultasi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal ke Komisi II DPR.

Evi menegaskan, KPU tetap akan mempertahankan usulan Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 Februari 2024. Sebab, usulan itu telah melalui simulasi dan didesain tanpa irisan antara tahapan pemilu dan pilkada. Hal itu penting untuk membuat penyelenggara di tingkat kabupaten/kota dan badan ad hoc tidak mengalami beban berat, serta bisa bekerja fokus, tertib, dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengatakan, saat akan menetapkan peraturan KPU termasuk tahapan dan jadwal pemilu, KPU diwajibkan UU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

”Oleh karena itu, posisi Komisi II DPR dalam hal penetapan waktu dan tanggal hari H pemilu hanyalah memberikan saran dan pertimbangan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum bersama mitra terkait,” kata Luqman.

Luqman menjelaskan, rapat tersebut akan diselenggarakan setelah KPU mengajukan permohonan konsultasi dan Komisi II akan menentukan waktu rapatnya. Jadi, posisi Komisi II menunggu ’bola’ saja.

Ia mengungkapkan, rencana pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024 bukan semata-mata usulan KPU. Tanggal tersebut merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Bahwa di kemudian hari ada pihak-pihak yang mengambil sikap berbeda dari keputusan tanggal 21 Februari, biarlah kelak sejarah yang mencatatnya,” kata Luqman.

Luqman mengaku sangat memahami kenapa hari pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan pada 21 Februari 2024. Pertimbangan utamanya, antara lain, agar terdapat jeda waktu yang cukup antara pemilu dan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024. Alhasil, antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan.

Petimbangan penting lainnya, kata Luqman, agar pelaksanaan puncak kampanye pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadhan. Sebab, dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

”Tampaknya, usulan baru tanggal pemilu dari pemerintah, yakni 15 Mei, tidak mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam,” kata Luqman.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU perlu tegas menciptakan kepastian tanggal Pemilu 2024 agar persiapan lebih terarah dan dapat memanfaatkan waktu yang ada. Anggota KPU harus bersikap bahwa KPU merupakan lembaga yang mandiri.

Ia menegaskan, di UU Pemilu disebutkan, KPU merupakan lembaga yang mandiri dan dalam penyelenggaraan pemilu memenuhi prinsip mandiri. Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal merupakan tugas KPU. Mantan anggota KPU tersebut mengungkapkan, penentuan jadwal Pemilu 2024 tidak perlu menunggu terpilihnya anggota KPU yang baru. Sebab, KPU merupakan lembaga tetap, bukan ad hoc.

Selain itu, anggota KPU yang baru tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk menentukan jadwal Pemilu 2024. Menurut Hadar, jika menunggu terpilihnya anggota KPU yang baru, itu sama saja menggiring supaya Pemilu 2024 dilakanakan pada bulan Mei.

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, pemilu merupakan siklus lima tahunan dan bersifat rutinitas. Seharusnya sudah ada satu desain yang ideal, tetapi Indonesia belum memilikinya. Alhasil, dampaknya adalah ketidakpastian tanggal pemilu. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/11/07/keputusan-jadwal-pemilu-2024-ada-di-tangan-kpu