Maret 29, 2024
iden

KPU Petakan Sengketa Pemilu Legislatif

Komisi Pemilihan Umum dan kuasa hukumnya yang akan menangani perkara sengketa hasil pemilu legislatif berkoordinasi secara intensif untuk memetakan kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan menyiapkan alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam perkara sengketa pemilu presiden akan dijadikan acuan KPU ketika menghadapi sengketa pemilu legislatif terutama yang mempersoalkan proses, bukannya hasil pemilu.

Salah satu anggota tim kuasa hukum KPU dalam perkara sengketa pileg, Hifdzil Alim, mengatakan, putusan MK itu menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU dalam menjawab dalil-dalil sengketa yang mempersoalkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Sebab, dalam putusannya, MK telah menegaskan kewenangannya menurut konstitusi ialah menyelesaikan sengketa hasil. Sepanjang persoalan dalam proses pemilu itu telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka MK tidak akan masuk mendalami persoalan di dalam proses pemilu, kecuali Bawaslu tidak menjalankan tugasnya.

“Putusan MK itu bisa menjadi salah satu bukti untuk menjawab dalil pemohon sengketa pileg. Namun, saat ini kami masih memetakan permohonan mana saja yang merupakan sengketa hasil, dan mana saja yang merupakan sengketa proses,” katanya, Rabu (3/7/2019) di Jakarta.

Hifdzil mengatakan, selain memetakan dalil-dalil permohonan, kuasa hukum dan KPU juga berkoordinasi mengumpulkan alat bukti. Dalam catatan kuasa hukum, dari total 260 perkara sengketa pemilu legislatif yang diregistrasi oleh MK, ada yang menyoal tentang hasil pemilu dan ada pula yang menyoal proses pemilu.

“Kami masih terus memetakan, dan belum ada jumlah pastinya dari masing-masing perkara itu,” kata Hifdzil.

Menurut jadwal, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa hasil pemilu legislatif akan dilakukan pada 9-12 Juli 2019. Pada sidang ini, pemohon memiliki kesempatan untuk mengemukakan pokok permohonannya. Sementara KPU selaku termohon memiliki waktu paling lambat dua hari (kerja) sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memberikan jawaban.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa hasil pemilu legislatif akan dilakukan pada 9-12 Juli 2019. Pada sidang ini, pemohon memiliki kesempatan untuk mengemukakan pokok permohonannya

Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jawaban termohon itu paling lambat akan disampaikan kepada MK pada 5 Juli 2019. Hal itu dilakukan karena dua hari sebelum persidangan pendahuluan jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

“KPU RI melakukan konsolidasi dengan KPU di daerah, yakni KPU provinsi pada 2-4 Juli 2019, dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk menyiapkan jawaban termohon bersama dengan tim kuasa hukum KPU,” katanya.

KPU RI juga telah menyurati MK untuk meminta konfirmasi adanya sengketa PHPU legislatif, yang meliputi partai politik (parpol) apa saja, jenis pemilu, dan lokasi atau tingkatan sengketa. Jawaban MK itu diperlukan untuk dijadikan dasar bagi KPU kabupaten/kota dalam penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota. KPU daerah pun diminta menunggu informasi lebih jauh dari KPU RI sebelum melakukan penetapan.

Tiga panel

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9-12 Juli mendatang akan dilakukan ke dalam tiga panel terpisah. Panel itu dipimpin masing-masing oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan juru bicara MK I Dewa Gede Palguna. Dengan adanya pembagian panel tersebut, diharapkan pemeriksaan perkara sengketa hasil pileg bisa lebih cepat. Sebab, MK hanya diberi waktu 30 hari untuk memeriksa dan mengadili sengketa pileg. MK sudah harus memutus sengketa hasil pileg pada 9 Agustus 2019.

Sementara itu, dari 260 perkara yang diregistrasi MK, satu perkara di antaranya diregistrasi tersendiri karena memiliki kekhususan. Sengketa itu diajukan oleh Partai Berkarya yang menyoal raihan suaranya di setiap provinsi telah memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

“MK memutuskan untuk menjadikan permohonan Partai Berkarya di setiap provinsi itu ke dalam satu perkara khusus untuk dikaji oleh majelis hakim. Jika memang suara mereka di masing-masing provinsi itu memenuhi ambang batas, itu tentu akan memengaruhi raihan kursi mereka di daerah,” kata Fajar. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/kpu-petakan-sengketa-pileg/