Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghadirkan saksi fakta ke persidangan ajudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari Kamis (1/3). Keterangan anggota KPU Manokwari Selatan dan KPU Papua Barat menjadi kunci untuk mengklarifikasi keterangan saksi ahli yang dihadirkan PBB pada Rabu (28/2).
“Kalau mendengarkan keterangan kelima saksi yang dihadirkan oleh PBB, tampaknya harus ditanya lagi, dikroscek ulang. Ada beberapa yang tidak sinkron. Demikian juga dengan keterangan teman-teman KPU Manokwari Selatan. Makanya mereka akan kami hadirkan,” kata Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (28/2).
Hasyim meragukan keterangan yang disampaikan oleh saksi PBB, terutama keterangan dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Manokwari Selatan. Menurutnya, KPU Manokwari Selatan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PBB karena Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan sekaligus sebagai liaison officer (LO) tidak dapat menghadirkan enam orang anggota PBB untuk diverifikasi.
“Yang diajukan oleh mereka kan cuma KTP (Kartu Tanda Penduduk). Padahal, yang dihadirkan mestinya orangnya. Kalau orangnya tidak hadir pada tanggal-tanggal yang ditentukan, apa yang mau diverifikasi?” tukas Hasyim.
Sidang pemeriksaan keterangan anggota KPU Manokwari Selatan dan KPU Papua Barat akan dilaksanakan pada pukul sepuluh pagi. Namun, hingga 10.30 WIB, sidang belum dimulai.