Terkait kasus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Agus Sudrajad, yang menerima imbalan mobil dan uang untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Garut 2018, KPU RI melakukan pemberhentian sementara terhadap Agus. KPU RI juga akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidang dan diberikan sanksi tegas.
“KPU RI menyesalkan peristiwa yang menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil. KPU RI, mulai Minggu ini, telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerah tersebut,” tulis Tim Hubungan Masyarakat (Humas) KPU RI dalam rilis pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (25/2).
KPU RI menjamin jajaran KPU di bawah, yakni dari KPU provinsi hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan tetap menjaga integritas dan independensi selama bertugas. Kasus Agus tak akan mengganggu jalannya Pilkada Garut 2018.
“KPU RI memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut tidak terganggu oleh peristiwa ini,” tulis Humas.
Sejak pukul 7 malam ini, KPU RI menugaskan KPU Jawa Barat untuk bertemu jajaran KPU Garut guna mengklarifikasi dan mendalami informasi pelanggaran yang dilakukan Agus, beserta tindak lanjutnya.