Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan konsultasi sebanyak dua kali kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) anggota DPR provinsi dan kabupaten/kota. Pada rapat konsultasi pertama (26/3), DPR mengusulkan 23 perubahan dapil. KPU menjawab usulan tersebut pada konsultasi kedua (2/4).
“Kita menerima 23 usulan penataan dapil dari 11 provinsi. Ada 23 kabupaten/kota. Ada beberapa usulan yang tidak menyampaikan nama sehingga kami tidak tau siapa orang di Komisi 2 ini yang memberi usulan tersebut,” kata Anggota KPU, Ilham Saputra, pada rapat konsultasi di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).
Dari 23 usulan, KPU hanya menerima 5 usulan perubahan dapil. Dapil Tanggamus di Lampung, dari 5 menjadi 6 dapil. Dapil Jember di Jawa Timur, dari 6 menjadi 8 dapil. Dapil Sampang di Jawa Timur, dari 5 menjadi 6 dapil. Dapil Blitar di Jawa Timur, dari 5 menjadi 6 dapil. Dapil Gresik, sama dengan yang diusulkan oleh KPU.
“Tanggamus ini, di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, ada 5 dapil. Ada masukan dari Komisi 2 untuk menambah jadi 6 dapil. Setelah kita kaji, usulan ini dapat diterima karena alokasi kursi lebih proporsional dan usulan ini juga dibahas di uji publik kabupaten/kota. Alasan kami sebelumnya menetapkan 5 dapil karena KPU provinsi tidak menjelaskan detil,” urai Ilham.
Adapun dapil yang tetap berdasarkan usulan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, serta dinilai KPU sesuai dengan tujuh prinsip pembentukan dapil yakni, dapil Kabupaten Nias di Sumatera Utara, dapil Kota Batam di Kepulauan Riau, dapil Kaur di Bengkulu, dapil Kota Depok di Jawa Barat, dapil Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Jepara di Jawa Tengah, dapil Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur, dapil Sulawesi Timur, dapil Sulawesi Barat, dapil Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi Tenggara, dapil Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat, dan dapil Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat.
“Usulan Komisi II, dapil Kota Depok dirubah jadi 10 dapil. Ini ekstrim, nambahnya 4, sangat besar. Dan soal kesinambungan, ini merugikan calon anggota DPR dan partai-partai yang sudah berinvestasi di dapil-dapil yang sudah ada. Kalau dapil Rembang, usulannya dikurangi menjadi 5 dapil. Tapi ini kita tolak karena kita perlu hati-hati terhadap berkurangnya dapil. Waktu uji publik juga masih setuju 7 dapil dan ini masih proporsional,” terang Ilham.
Jawaban KPU atas permintaan perubahan dapil dari Komisi II mengundang sejumlah protes. Salah satunya dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amirul Tamim. Menurutnya, penataan dapil Buton Tengah oleh KPU adalah keliru baik dari aspek integrasi wilayah maupun aspek kesetaraan. 5 dapil usulannya lebih proporsional dari 4 dapil usulan KPU.
“Kalau 4 dapil, kebanyakan. Ada dapil yang dimonopoli oleh satu kecamatan. Kalau di peta kelihatan sekali kok. Mungkin input di situ yang salah. Mawasangka Timur ini bersebelahan dengan Mawasangka Tengah. Biarkan Mawasangka Timur dan Tengah ini jadi satu dapil, dan Mawasangka jadi dapil sendiri,” tegas Amirul.
Usulan Amirul diterima oleh KPU. Ilham mengakui kesalahan data KPU.
KPU menerima usulan dari anggota Komisi II untuk penataan dapil hingga Selasa (3/4) pukul 1 siang.