December 9, 2024

KPU Susun Aturan Verifikasi Partai

JAKARTA – Bursa pendaftaran verifikasi partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 akan dimulai September ini. Komisi Pemilihan Umum kini tengah menggodok perangkat peraturannya. “Minggu lalu, kami sudah rapat dengar pendapat dengan DPR,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, saat dihubungi, kemarin.

Salah satu yang dibahas adalah partai mana saja yang perlu diverifikasi. Menurut Ilham, saat rapat dengar pendapat, Dewan meminta agar partai baru saja yang diverifikasi. “Kami akan rumuskan. Nanti kalau sudah jadi akan kami sampaikan,” katanya.

Ilham mengatakan rumusan peraturan itu bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan menjadi peraturan KPU (PKPU). “Minggu ini insya Allah selesai,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdamsyah, meminta agar KPU konsisten dengan jadwal yang ditetapkan semula. Berdasarkan pengumuman KPU, pendaftaran verifikasi parpol akan berlangsung pada 3 hingga 16 Oktober 2017. “Kami sudah telanjur sosialisasi ke daerah,” kata dia.

Selain itu, Ramdamsyah meminta agar tidak ada diskriminasi antara partai lama dan partai baru. “Karena bisa merugikan partai baru,” ujar dia. Menurut dia, seharusnya partai baru maupun lama sama-sama diverifikasi.

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Sinulingga menyatakan partainya telah siap menghadapi proses verifikasi. “Sangat-sangat siap. Golkar infrastrukturnya sudah sampai ke daerah,” kata dia.

Komisioner KPU, Hasyim Ashari, sebelumnya mengatakan pihaknya membuka kemungkinan verifikasi administrasi dan faktual juga berlaku bagi partai peserta Pemilu 2014. “Ada kemungkinan untuk verifikasi di DOB (daerah otonomi baru) baru, makanya KPUakan menggelar data Pemilu 2014,” kata Hasyim.

Ia menambahkan, verifikasi dilakukan salah satunya dengan mengecek data kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa persyaratan itu di antaranya partai politik harus memiliki persentase kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota. “Pertanyaannya, kalau ada DOB baru, apakah masih mempengaruhi angka 75 persennya atau tidak, ini akan kami hitung ulang,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni, mengatakan verifikasi partai politik semestinya tak hanya dilakukan untuk kepengurusan partai politik di DOB. Sebab, kata dia, itu berpotensi melanggar asas keadilan. “Asas pemilu kita salah satunya pemilu harus diselenggarakan dengan adil, maka perlu kesetaraan perlakuan,” kata dia. MAYA AYU | ARKHELAUS WISNU | MAYA AYU PUSPITASARI

https://koran.tempo.co/konten/2017/09/04/421178/KPU-Susun-Aturan-Verifikasi-Partai