KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa hasil pemilu karena yakin dalil pemohon telah terbantahkan oleh saksi dan ahli yang mereka hadirkan. KPU hanya hadirkan ahli.
Komisi Pemilihan Umum selaku termohon meyakini dalil pemohon, yaitu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah terbantahkan dengan sendirinya melalui keterangan saksi dan ahli dari pemohon yang hadir di sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang tersebut. KPU hanya menghadirkan ahli.
Dalam sidang Kamis (20/6/2019) siang, KPU menghadirkan ahli teknologi informatika dan komputer Marsudi Wahyu Kisworo serta ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra yang memberikan keterangan tertulis ke MK.
Sebelumnya, KPU mempertimbangkan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana diatur MK, yakni maksimal 15 saksi dan 2 ahli. Namun, hal ini urung dilakukan setelah KPU melihat perkembangan sidang pada Rabu siang hingga Kamis pukul 05.00 dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon. Pemohon menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli. Namun, satu saksi pemohon mengirim surat penolakan menjadi saksi.
Dalam persidangan, Marsudi menyampaikan keterangan mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang didalilkan pemohon telah dicurangi secara terpola dengan pengurangan suara bagi pemohon dan penggelembungan suara bagi pasangan Joko Widodo- Ma’ruf Amin.
Marsudi mengatakan, Situng merupakan sistem yang berbeda dengan laman daring atau situs web yang menampilkan virtualisasi Situng. ”Situng yang ditampilkan di web KPU adalah cerminan dari Situng tersebut,” katanya.
Dengan formulasi itu, Situng yang sesungguhnya ada di jaringan internal KPU terlindungi dengan sistem keamanan tertentu. Ketika ada gangguan terhadap web Situng oleh pembajak, hanya laman itu yang terganggu, sedangkan data aslinya tetap tersimpan di sistem intranet KPU. Setelah gangguan diatasi, data asli dari intranet KPU akan cepat muncul kembali dalam laman Situng.
Tidak menentukan
Selain itu, Situng tidak dijadikan sebagai basis penetapan pemenang pemilu, tetapi bentuk transparansi. Hasil pemilu ditentukan melalui rekapitulasi manual berjenjang.
”Namun, apakah kesalahan input data dalam Situng itu tidak mungkin terjadi?” tanya kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada Marsudi.
Marsudi menuturkan, kesalahan input data mungkin terjadi karena faktor manusia atau human error. Namun, kesalahan itu terjadi merata pada kedua pasang capres-cawapres. Tak ada pola yang konsisten mengurangi suara Prabowo-Sandi dan menaikkan suara Jokowi-Amin.
Sebelumnya, dalam sidang Kamis dini hari, ahli pemohon, yakni Jaswar Koto, menyebutkan, ada penggelembungan suara bagi Jokowi-Amin dan pengurangan suara Prabowo-Sandi.
Saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan, Rabu malam, Hermansyah, menyatakan ada jeda input data yang memungkinkan Situng disusupi penyusup (intruder). Hal ini, kata dia, menunjukkan kerentanan Situng KPU.
Saat itu, sidang juga sempat diwarnai kehadiran seorang saksi yang merupakan tahanan kota, yakni Rahmadsyah. Ketua Sekretariat Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, itu didakwa melakukan ujaran kebencian. Menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon Jokowi-Amin, Rahmadsyah mengatakan dirinya ke Jakarta tidak dengan surat izin dari kejaksaan, tetapi surat pemberitahuan untuk menemani orangtua berobat.
Dalil diyakini terbantahkan
Terkait keputusan tidak menghadirkan saksi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal itu berdasarkan perkembangan persidangan dan setelah melihat keterangan saksi serta ahli yang diajukan pemohon. KPU merasa dalil-dalil pemohon telah terbantahkan dengan sendirinya di dalam sidang.
”Pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kami kepada saksi dan ahli pemohon (dalam persidangan sebelumnya) telah cukup mampu menjelaskan apa yang kami maksudkan. Maka, kami tidak mengajukan saksi,” katanya.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menambahkan, keterangan saksi dan ahli pemohon dinilai tidak mampu membuktikan atau memperkuat dalil-dalil kecurangan. ”Misalnya, saksi mengatakan ada kecurangan DPT di daerah ini dan daerah itu. Akan tetapi, ketika ditanyakan, siapa yang menang di daerah itu, dijawab pasangan 02 (Prabowo-Sandi), itu menunjukkan dalil kecurangan tidak terbukti,” katanya.
KPU hanya menghadirkan keterangan ahli yang dinilai sesuai dengan kecurangan yang didalilkan pemohon, yakni terkait dengan penghitungan suara dan kejelasan status badan usaha milik negara (BUMN). Keterangan mengenai BUMN ini dibutuhkan untuk membantah adanya kesalahan penetapan Jokowi-Amin sebagai kandidat dalam pemilihan presiden karena Ma’ruf Amin dianggap belum mundur sebagai pejabat atau pegawai BUMN. (REK/TAM/MTK)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 21 Juni 2019 di halaman 1 dengan judul “KPU Tak Hadirkan Saksi”. https://kompas.id/baca/utama/2019/06/21/kpu-tak-hadirkan-saksi/