November 6, 2024

KPU Tak Perlu Ragu Memutuskan Tanggal Pemilu

Komisi Pemilihan Umum tidak perlu ragu untuk segera memutuskan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024. Ketegasan dalam menentukan tanggal pemilu akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan oleh penyelenggara yang kredibel dan mandiri.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, sudah saatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan tegas dalam menentukan tanggal Pemilu 2024. Apabila KPU terus menunda, publik bisa melihatnya sebagai sikap gamang KPU yang mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik praktis kekuasaan. Apalagi, pembahasan tanggal pemilu sudah dilakukan sejak Mei 2020 dan KPU sudah maksimal dalam membangun komunikasi, konsultasi, dan sosialisasi dengan berbagai kelompok kepentingan pemilu.

”Sudah saatnya KPU mengambil keputusan tegas. Apabila KPU terus menunda, maka bisa dilihat sebagai sikap gamang KPU yang mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik praktis kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Penentuan tanggal pemilu merupakan kewenangan KPU yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian itu dipertegas lagi dalam Pasal 167 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

”Membiarkan KPU melakukan tugas yang telah dijamin dalam UU Pemilu dalam menentukan tanggal pemungutan suara dan jadwal pemilu akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang kredibel dan mandiri. Akan lebih mudah bagi KPU memperoleh kepercayaan masyarakat dan legitimasi yang kuat atas kerja-kerja yang mereka lakukan untuk Pemilu 2024,” kata Titi.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengagendakan waktu pembahasan penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 24 Januari 2022. Sebab, sampai saat ini, KPU dan pemerintah belum menemukan titik temu tanggal pemilu. Pada September 2021, KPU mengusulkan pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada 2024 pada 27 November. Namun, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.

Penentuan tanggal pemilu ditetapkan dengan surat keputusan KPU melalui pleno tujuh anggota KPU. Adapun saat ini tiga dari tujuh anggota KPU juga mengikuti seleksi anggota KPU periode 2022-2027 dan lolos hingga tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU sudah mendengar pernyataan di media dan pimpinan Komisi II DPR bahwa rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu akan diadakan pekan depan. KPU pun mengapresiasi kabar tersebut dan segera melakukan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2024.

KPU, lanjutnya, berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, yang meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), ataupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

”Dengan segera ditetapkannya tanggal pemilu, KPU periode berikutnya tinggal melanjutkan langkah-langkah persiapan, tidak mulai dari nol lagi,” katanya.

Pramono pada awalnya menginformasikan kepastian tanggal Pemilu 2024 akan disampaikan pada Rabu sore. Namun, ditunggu hingga Rabu sore, tak ada informasi itu dari KPU. Pramono kembali menginformasikan bahwa tidak ada rencana untuk membuat pengumuman terkait itu pada Rabu sore. ”Ditunggu saja sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan jika waktunya sudah tiba,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah anggota Komisi II DPR dan KPU, tanggal pemilu 2024 mengerucut pada 14 Februari 2024. Usulan KPU yang menginginkan 21 Februari 2024 tidak menemui kesepakatan karena identik pada simbol peristiwa tertentu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengatakan, Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung usulan tanggal pemungutan suara dari KPU pada Februari 2024. ”PKB pada prinsipnya setuju tanggal pemilu pada Februari 2024 atau maksimal minggu pertama Maret 2024, syukur bisa Februari,” katanya.

Begitu pula Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendukung usul KPU agar pemungutan suara pemilu pada Februari 2024. ”Fraksi PDI-P mendukung Februari 2024. Mudah-mudahan semua bersepakat Februari 2024. Tinggal tanggalnya saya kira bukan soal yang sulit,” ucap anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.

Arif mengatakan, penentuan tanggal pemilu memang menjadi kewenangan KPU. Namun, KPU perlu menimbang berbagai hal sehingga perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. KPU tidak boleh mengambil keputusan sendiri karena untuk melaksanakan seluruh tahapan harus ada dukungan, salah satunya pendanaan dari pemerintah.

Dalam menentukan tanggal pemilu, lanjutnya, komunikasi informal untuk mencari titik temu terus dilakukan oleh KPU, pemerintah, dan antarfraksi di DPR. ”Kalau bisa, segera ditetapkan, ya, ditetapkan oleh KPU lama,” ujarnya. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/19/kpu-tak-perlu-ragu-memutuskan-tanggal-pemilu