Maret 29, 2024
iden

KPU Tetap Siapkan Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempersiapkan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, meskipun di Undang-undang Pemilu ada ketentuan yang menyebutkan partai politik yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. KPU mengantisipasi jika muncul uji materi terhadap pasal itu dan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua parpol harus diverifikasi. Antisipasi tersebut dilakukan dengan menyiapkan anggaran, sumber daya manusia, dan sistem informasi partai politik (Sipol). KPU sudah mengonsolidasikan Sipol dengan jajaran KPU di bawahnya.

“Sistem informasi partai politik atau Sipol ini kan sudah selesai di masa periode kemarin. Kami sekarang sudah melakukan konsolidasi ke KPU provinsi. KPU provinsi bimtek kepada KPU kabupaten/kota. Jajaran kami siap untuk melakukan verifikasi dan ini hampir semuanya dalam dua bulan ke depan selesai bimtek verifikasi penggunaan Sipol,” kata Viryan, Anggota KPU RI, saat diskusi “Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Persiapan KPU untuk Pemilu 2019” di Jakarta (4/8).

Kendati demikian, KPU tetap mengacu pada substansi pada UU Pemilu yang masih belum diundangkan. Ia menilai, tidak ada perubahan syarat partai peserta pemilu dan disebutkan bahwa partai yang telah diverifikasi pada pemilu sebelumnya tidak lagi diverifikasi.

“Aspek kesinambungan itu terlihat mulai dari verifikasi parpol. Tidak ada perubahan. Dan disebutkan parpol yang sudah diverifikasi pada pemilu sebelumnya tidak lagi diverifikasi. Ini kan aspek kesinambungan, terlepas substansinya ada beragam pendapat,” kata Viryan, Anggota KPU RI, saat diskusi “Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Persiapan KPU untuk Pemilu 2019” di Jakarta (4/8).

KPU telah menyiapkan Peraturan KPU soal verifikasi partai politik yang mengacu pada UU Pemilu. Peraturan tersebut juga perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.

“Kami sudah ajukan draft perbaikan program tahapan jadwal dan draft PKPU verifikasi partai politik. Jadwal dari Komisi II terakhir itu pada tanggal 20 agustus untuk RDP,” kata Viryan.