Maret 28, 2024
iden

KPU Tunggu Pelaksanaan Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum menunggu penuntasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di berbagai daerah sebelum menetapkan dan mengumumkan hasil raihan kursi maupun calon terpilih secara nasional. Kendati demikian, untuk daerah-daerah di mana tidak ada sengketa hasil pemilu, KPU daerah bisa langsung menetapkan hasil raihan suara dan kursi.

Anggota KPU Ilham Saputra yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/8/2019), mengatakan, saat ini pemantauan terus dilakukan KPU terhadap pelaksanaan putusan MK. Sebagai contoh, ia saat ini mengawal penghitungan suara ulang di Aceh. MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penghitungan suara ulang dilakukan khusus untuk perolehan suara Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“Penghitungan suara telah kami lakukan kemarin, dan hari ini dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Besok (Jumat), baru dibawa ke Banda Aceh, untuk dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Perbaikan di tingkat rekapitulasi itu berdampak pada perubahan DC1 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,” katanya.

Saat ini pemantauan terus dilakukan KPU terhadap pelaksanaan putusan MK

Adanya putusan MK, yang antara lain memerintahkan dilakukan penghitungan ulang, pemungutan suara ulang, ataupun pembukaan kotak suara kembali di sejumlah daerah, secara langsung berdampak pada kemungkinan perubahan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU dalam posisi menyelesaikan pelaksanaan putusan MK itu terlebih dulu sebelum menetapkan hasil raihan suara maupun kursi di tingkat nasional.

Adapun untuk daerah-daerah yang sejak awal tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, bisa menetapkan hasil pemilu langsung. Demikian pula bagi KPU di daerah-daerah yang dalam putusan MK yang dibacakan 6-9 Agustus 2019 tidak terbukti melakukan kesalahan dalam penghitungan suara, bisa langsung menetapkan hasilnya.

Ilham mengatakan, pihaknya berencana menetapkan hasil suara dan raihan kursi akhir Agustus 2019. Rencana itu dilakukan dengan menimbang kondisi daerah-daerah yang harus melaksanakan putusan MK. Setelah penetapan, hasil raihan kursi dan penghitungan suara itu akan diumumkan oleh KPU secara resmi di media maupun laman KPU.

“Rencananya, nanti tanggal 31 Agustus akan dilakukan penetapan raihan kursi dan hasil suara nasional, setelah KPU menerima laporan dari seluruh daerah yang melaksanakan putusan MK. Sebab dari 12 putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, kan, pasti ada yang membatalkan isi Surat Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” kata Ilham.

Rencananya, nanti tanggal 31 Agustus akan dilakukan penetapan raihan kursi dan hasil suara nasional, setelah KPU menerima laporan dari seluruh daerah yang melaksanakan putusan MK

Dari 217 putusan yang dibacakan MK pada 6-9 Agustus 2019, terdapat 12 perkara dikabulkan sebagian, 101 perkara ditolak, dan 104 perkara tidak dapat diterima.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kebijakan KPU untuk menunggu semua daerah tuntas melaksanakan putusan MK tersbut bisa dipahami manakala hal itu telah diatur di dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, yang menjadi pertanyaan, bila harus menunggu semua tuntas melaksanakan putusan MK, semestinya daerah lainnya yang tidak memiliki perkara PHPU pun harus menunggu.

Penetapan itu di satu sisi juga dilakukan karena masa akhir jabatan anggota legislatif di daerah bersangkutan telah berakhir, sehingga mesti segera ditetapkan calon terpiliih dan raihan kursinya.

“Ada hal yang menarik juga, karena sebenarnya putusan MK sejauh diketahui sampai saat ini tidak ada yang terkait dengan raihan kursi DPR RI, atau legsilatif di tingkat pusat. Dengan demikian, sebenarnya KPU bisa saja menetapkan dan mengumumkan raihan kursi peserta pemilu untuk kursi DPR di tingkat nasional,” kata Hadar.

Sementara itu, setelah dicek di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 belum diatur secara detil batas waktu penetapan dalam hal ada putusan sengketa di MK. PKPU mengatur dalam waktu 3 hari sejak keluar putusan MK sudah harus ditetapkan raihan kursi dan calon terpilih.

“Seharusnya bila tidak ada perubahan akibat putusan dismissal atau putusan akhir MK, KPU bisa langsung menetapkan raihan kursi dan calon terpilih,” kata Hadar. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 23 Agustus 2019 di halaman 2 dengan judul “KPU Tunggu Pelaksanaan Putusan MK “. https://kompas.id/baca/polhuk/2019/08/23/pengumuman-tunggu-pelaksanaan-putusan-mk/