October 8, 2024

KPUD Dapat Gunakan Anggaran APBD untuk Pengadaan APD

Senin (15/6), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan bahwa anggaran tambahan yang dijanjikan oleh Kementerian Keuangan sebesar 1 triliun rupiah dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap pencairan pertama belum ditransfer. Semula, direncanakan dana tersebut dikirim pada Senin (15/6).

“Targetnya memang ditransfer hari ini karena sudah mendapatkan persetujuan. Dari 1,02 triliun rupiah, anggaran KPU untuk tahap pertama kurang lebih 1 triliun rupiah. 0,2 itu ditransfer ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Untuk kebutuhan Juni Juli itu cukup,” kata Arief pada acara QnA Pilkada Lanjutan 2020, Senin (15/6).

Dari anggaran tambahan tersebut, terdapat slot untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) yang langsung ditransfer ke KPU Daerah (KPUD). Oleh karena itu, jika anggaran belum turun, Arief menyampaikan bahwa KPUD dapat menggunakan anggaran yang telah ditransfer oleh APB Daerah (APBD). KPUD dapat melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan yang tak jadi dilakukan sehubungan masa pandemi, dan mengalihkannya untuk pengadaan APD.

“Beberapa anggaran pertemuan, perjalanan, kemudian anggaran untuk verifikasi calon perseorangan yang berlebih. Misal, waktu dulu dianggarkan pasangan calon perseorangan tiga pasang, ternyata yang daftar hanya 1 pasangan calon. Itu kan anggaran itu bisa diefisiensi,” jelas Arief.

Anggaran dari APBD telah ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memerintahkan KPUD dan Pemerintah Daerah untuk segera membahas efisiensi dan revisi penggunaan anggaran. Mendagri juga telah merevisi Peraturan Mendagri (Permendagri) No.54 sehingga anggaran yang ada dapat dilakukan realokasi untuk pembelian APD.

“Prinsipnya, perubahan Permendagri itu memperbolehkan anggaran yang sudah ada kemudian dilakukan efisiensi, bisa digunakan untuk membeli APD yang akan digunakan untuk Pilkada. Jadi mudah-mudahan, dengan dukungan para pemangku kepentingan, semua proses bisa cepat,” tutur Arief.

Kebutuhan APD untuk tahapan di bulan Juni terbilang tak banyak. KPU pun telah menata ulang jadwal verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan ke tanggal 24 Juni. Terdapat sisa 8 hari untuk mengadakan APD bagi petugas verifikasi.

“Kebutuhan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemingutan Suara) besok, untuk tahap ini, itu baru masker, pelindung wajah, dan  sarung tangan. Jumlah yang dibutuhkan untuk saat ini kan baru sebatas PPK dan PPS, jadi belum terlalu banyak sebetulnya,” pungkas Arief.

APD dalam jumlah banyak dibutuhkan pada tahap pemutakhiran daftar pemilih yang akan diselenggarakan mulai 15 Juli. Jumlah Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah berpilkada. APD untuk pemutakhiran daftra pemilih diharapkan dapat diadakan segera setelah anggaran dari APBN cair.

“Memasuki bulan Juli, ada pemutakhiran daftar pemilih. Jumlah kebutuhan APD-nya jauh lebih banyak, karena sudah direkrut PPDP, yang jumlahnya sama dengan jumlah TPS yang ada. PPK dan PPS juga terlibat membantu,” ungkap Arief.

Arief menegaskan bahwa pada prinsipnya, KPU menghendaki agar seluruh  kebutuhan APD ditanggung oleh APBN. Adapun Kementerian Keuangan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Pilkada bahwa Pilkada dibiayai oleh APBD dan dapat dibantu oleh APBN. Dari norma tersebut, maka APBN baru akan memenuhi kebutuhan Pilkada, jika APBD suatu daerah tak memungkinkan.

Rabu (17/6), direncanakan Pemerintah Daerah dan KPUD akan melakukan pengecekan bersama terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani. Dari kegiatan tersebut, akan diketahui daerah-daerah yang dapat melakukan revisi anggaran untuk memenuhi seluruh atau sebagian kebutuhan APD, dan daerah-daerah yang membutuhkan bantuan APBN.