December 11, 2024

Kursi DPR Menjadi 575

Kesetaraan dan Keseimbangan Antardaerah Jadi Pertimbangan

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat akan ditambah dari 560 menjadi 575 kursi. Penambahan 15 kursi yang berlaku mulai Pemilu 2019 akan diprioritaskan untuk daerah di luar Jawa dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kesetaraan antardaerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). Namun, pemerintah dan DPR belum menyepakati rincian provinsi mana saja yang akan mendapat tambahan kursi.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengusulkan tambahan kursi tidak perlu didistribusikan lagi ke provinsi di wilayah Jawa dan sekitarnya. Pasalnya, dari 560 kursi DPR saat ini, 315 kursi untuk wilayah Jawa. Sementara wilayah di luar Jawa hanya mendapat 245 kursi sisanya.

“Jika DPR mau ditambah 15 kursi, tolong jangan lagi diperlebar kesenjangan itu. Sebaiknya dialokasikan untuk memperkuat provinsi non-Jawa, Bali, Madura, dan lain-lain,” kata Johnny.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dari tambahan 15 kursi itu, lima kursi harus ditujukan untuk Kalimantan Utara (3 kursi) selaku daerah otonomi baru serta Kepulauan Riau (1 kursi) dan Riau (1 kursi) sebagai daerah dengan harga kursi “mahal” karena jumlah penduduknya tidak sebanding dengan derajat keterwakilannya.

Sebanyak 10 kursi tambahan lain, pemerintah menyerahkan kepada kompromi fraksi-fraksi di DPR. “Kalau memang di Jawa dianggap sudah terlalu banyak, ya sudah, daerah-daerah di Jawa tidak perlu ditambah. Namun, untuk Papua, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain silakan ditambah tergantung keputusan fraksi-fraksi,” kata Tjahjo.

Keputusan yang diambil DPR dan pemerintah kemarin itu dinilai sebagai langkah kompromistis. Pada rapat Senin, DPR meminta penambahan 19 kursi tanpa realokasi dan redistribusi. Sementara pemerintah sebelumnya menyatakan maksimal memberikan tambahan 10 kursi saja.

Luar Jawa

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, penambahan 15 kursi akan diprioritaskan untuk daerah pemekaran baru, daerah yang harga kursinya terlalu mahal, dan daerah yang perlu dipulihkan kursinya karena sempat dikurangi untuk daerah otonomi baru di pemilu lalu.

DPR, ujarnya, setuju memprioritaskan penambahan kursi untuk daerah-daerah di luar Jawa agar tercipta kesetaraan antara Jawa dan luar Jawa. Lukman memaparkan, kemungkinan alokasi penambahan kursi adalah Kaltara (3 kursi), Riau (2 kursi), Lampung (2 kursi), Kalbar (2 kursi), Papua (2 kursi), Kepri (1 kursi), Jambi (1 kursi), Sumatera Selatan (1 kursi), dan Sulawesi Tenggara (1 kursi).

Namun, hal itu juga masih bisa berubah karena fraksi-fraksi pasti memiliki usulan masing-masing terkait alokasi penambahan kursi DPR. “Ini belum disepakati karena kami masih harus menyimulasikan alokasinya. Namun, prinsipnya sudah pasti bahwa provinsi di luar Jawa yang diprioritaskan,” kata Lukman.

Terkait beban anggaran negara, pemerintah menyatakan tidak keberatan dengan penambahan 15 kursi DPR. Menurut Tjahjo, pemerintah harus mengeluarkan tambahan anggaran Rp 2 miliar untuk satu anggota. Jika jumlah kursi ditambah 15, estimasi beban anggaran tambahan pemerintah adalah Rp 30 miliar.

“Kalau soal anggaran, itu kecil. Ini soal politik, jadi tidak bisa dilihat dari sisi anggaran. Ini sudah solusi jalan tengah,” kata Tjahjo. (AGE/MHD/REK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Kursi DPR Menjadi 575”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/31/Kursi-DPR-Menjadi-575