April 19, 2024
iden

Lebih dari 3 Juta Pemilih Terdaftar di DPT Pilkada Aceh 2017

Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Aceh 2017. Total pemilih yang masuk dalam DPT yakni, 3.434.722. Angka tersebut berkurang 41.876 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 3.476.598.

Berkurangnya jumlah pemilih di DPT disebabkan oleh pencoretan data terhadap warga yang telah meninggal dunia, beralih profesi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak terdaftar di database kependudukan dan tidak mengurus Surat Keterangan (SK) Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan pindah domisili.

“Memang cukup banyak perubahan dari DPS ke DPT, tetapi pencoretan terhadap 41.876 orang ini memang harus dilakukan,” kata Komisioner KIP Aceh, Fauziah, kepada Rumah Pemilu (9/12).

Berkaitan dengan pemilih di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), Fauziah mengatakan bahwa tahanan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik telah dimasukkan ke dalam DPT. KIP Kabupaten/Kota telah merekam KTP elektronik atau SK Disdukcapil tahanan. Sedangkan, untuk pemilih di rumah sakit harus memilih ke TPS terdekat.

“Proses Coklitnya (pencocokan dan penelitian—red) hampir sama seperti kepada masyarakat biasa. Hanya saja, tahanan yang belum punya KTP elektronik, data mereka direkam oleh KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” jelas Fauziah.

Fauziah mengatakan bahwa warga Aceh yang tidak terdaftar di DPT masih bisa memilih pada hari pemungutan suara. Syaratnya, datang ke TPS satu jam terakhir dengan membawa SK Disdukcapil yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berdomisili di wilayah setempat.

“Masih bisa memilih, karena di Undang-undang, kita tidak boleh menghilangkan hak suara. Akan tetapi, nanti tergantung pada ketersediaan surat suara,” tutup Fauziah.