Maret 28, 2024
iden

Masukan Publik Jadi Pertimbangan Timsel KPU-Bawaslu

Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Periode 2022-2027 telah sepekan membuka daftar riwayat hidup peserta seleksi. Sejauh ini, timsel telah mendapatkan sejumlah masukan yang berguna dalam proses seleksi. Meski begitu,  timsel diharapkan lebih detail lagi dalam membuka daftar riwayat hidup para calon untuk memudahkan penelurusan rekam jejak.

Anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Betti Alisjahbana, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/12/2021), mengatakan, cukup banyak masukan dari publik yang disampaikan melalui situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/.

”Membaca masukan-masukan, kami jadi mendapat gambaran yang lebih dalam tentang bakal calon dari kacamata orang-orang yang pernah bekerja sama dengan mereka,” kata Betti.

Timsel telah membuka daftar riwayat hidup yang mencakup riwayat pekerjaan, alamat, pendidikan, dan pengalaman organisasi para calon anggota KPU-Bawaslu. Publik dapat memberikan masukan secara langsung di kolom ”Aksi”.

Betti mengungkapkan, masukan yang diberikan masyarakat umumnya seputar etos kerja, integritas, toleransi beragama, pandangan tentang demokrasi, dan sebagainya. Untuk mencegah masukan digunakan untuk menjatuhkan calon tertentu, timsel mensyaratkan pemberi masukan untuk menyertakan identitas yang jelas seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, nomor ponsel, dan dokumen pendukung.

Jika diperlukan klarifikasi, maka timsel akan menghubungi pemberi masukan. Pada saat wawancara akhir, timsel juga memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi langsung pada para bakal calon.

Selain masukan dari masyarakat, lanjut Betti, timsel juga meminta berbagai lembaga untuk memberikan masukan sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Beberapa lembaga yang dimintai masukan oleh timsel adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komnas Perempuan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, menyayangkan keputusan timsel yang tidak membuka sepenuhnya daftar riwayat hidup dari bakal calon. Selain informasi yang disampaikan minim, beberapa informasi yang penting seperti keterlibatan dalam partai politik tidak dibuka.

”Apakah dari 48 nama itu merupakan mantan anggota partai politik atau bukan? Apakah masih aktif jadi anggota parpol? Tahun berapa jadi anggota parpol?” ujar Ihsan.

Selain informasi keterlibatan di parpol, menurut Ihsan, perlu dibuka juga informasi pengunduran dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Hal itu sangat penting untuk melihat kemandirian atau independensi dari calon.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita juga menyayangkan terbatasanya informasi yang dibuka, khususnya terkait dengan alamat tinggal para calon yang hanya berbasis kecamatan.

Menurut Mita, minimnya data itu akan berpotensi menyulitkan masyarakat sipil menelusuri rekam jejak, terutama berkaitan dengan hubungan sosial dan latar belakang keluarga. Selain itu, masih ada beberapa informasi yang salah ketik seperti dalam riwayat pengalaman kerja.

Dari hasil penelusuran cepat,  JPPR masih ditemukan latar belakang calon yang mempunyai afiliasi dengan partai politik. Mereka di antaranya pernah menjadi calon legislatif serta tim hukum/advokat parpol tertentu. Selain itu, ditemukan pula calon  yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN), tetapi tidak disebutkan secara detail.

Karena itu, Mita menghimbau, Timsel KPU-Bawaslu memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menelusuri profil para peserta seleksi.  Sehingga  timsel bisa mengajukan calon penyelenggara pemilu yang berintegritas dan mumpuni kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, calon yang diajukan juga diharapkan berkualitas unggul sehingga mampu menahkodai lembaga penyelenggara pemilu  dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang bermartabat dan berkeadilan. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/12/12/masukan-publik-jadi-pertimbangan-timsel-kpu-bawaslu