Kasus dugaan tindakan asusila yang baru-baru ini melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mendapatkan kecaman dari masyarakat sipil. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai kasus etik berupa kekerasan berbasis gender pada penyelenggara pemilu harusnya mendapatkan putusan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berupa pemberhentian tetap. Menurut KPI, hal itu diperlukan untuk menjamin perlindungan perempuan dalam politik.
“Saya berharap DKPP betul-betul mengabulkan gugatan. Harusnya pejabat penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran etika seberat ini sudah segera diberhentikan,” kata Sekjen KPI Mike Verawati Tangka dalam diskusi online Kalyanamitra bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual” (19/4).
KPI memandang hal tersebut terjadi karena tidak ada filter dalam proses seleksi pejabat KPU. Harusnya latar belakang calon penyelenggara pemilu berkaitan dengan moral dan etika sudah dilakukan sejak pembentukan tim seleksi. Terlebih aturan terkait kekerasan berbasis gender belum terlalu kuat diterapkan dalam regulasi.
“Ketika bicara soal pejabat penyelenggara pemilu itu bukan hanya berkaitan dengan teknis kerja atau kemampuan mereka, namun secara etika dan moral itu bisa kita pastikan juga,” imbuhnya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menerangkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya mengharuskan internalisasi kebijakan dalam institusi untuk memastikan tidak adanya tindak pidana kekerasan seksual. Namun banyak institusi yang belum menerapkan hal tersebut, padahal menurut Anis kebijakan untuk menginternalisasi prinsip-prinsip kekerasan seksual perlu ada dalam tiap-tiap lembaga yang mempunyai relasi kuasa.
“Artinya seluruh institusi, terutama penyelenggara pemerintah mesti memiliki kebijakan yang mencegah kekerasan seksual itu terjadi, menangani, melindungi, dan memulihkan korban dalam konteks hukum yang adil gender sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017,” jelas Anis.
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual jika mengandung relasi kuasa. Pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali terhadap lebih dari satu korban, maka hukumannya meski diperberat lebih dari sepertiga hukuman yang ditetapkan disertai pencopotan jabatan. Menurut Anis, penegakan hukum harusnya bisa menjadi efek jera, karena UU TPKS mendorong lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidak berulangan.
“Sekali lagi tidak boleh ada impunitas bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, apalagi kasus itu sudah lebih dari satu kali,” tegasnya. []