August 8, 2024

Mendukung Surat Suara Jadi Lebih Sederhana

Sambutan positif masyarakat terhadap penyederhanaan surat suara di Pemilu 2024 terlihat dari hasil jajak pendapat Kompas pertengahan Juni 2021, mayoritas responden (82,2 persen) setuju dengan upaya Komisi Pemilihan Umum mengkaji penyederhanaan desain surat suara untuk Pemilu 2024.

Salah satu wacana yang mengemuka adalah mengkaji penyederhanaan surat suara untuk lima jenis pemilihan di Pemilu 2024 menjadi maksimal tiga surat suara. Salah satu pertimbangan kajian ini adalah aspek teknis, yakni untuk memastikan pemungutan suara lebih praktis dan memudahkan petugas dalam penghitungan dan rekapitulasi suara.

Dari sisi pemilih, kemudahan ini penting karena mengingat pengalaman di Pemilu 2019, tidak jarang ditemui pemilih kesulitan membedakan lima surat suara, yakni untuk pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, dari jajak pendapat ini, 68,7 persen responden menyatakan tak kesulitan dengan model lima kertas suara di Pemilu 2019.

Bagaimanapun, banyaknya jenis surat suara dan jumlah calon pada pemilihan legislatif pasti lebih menyulitkan dan disinyalir menjadi penyebab banyaknya suara tidak sah di pemilu legislatif. Setidaknya hasil Pemilu 2019 mengonfirmasi hal ini. Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara tidak sah 17,5 juta atau setara dengan 11,12 persen jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di pemilu.

Jumlah suara tidak sah ini melampaui rata-rata global yang hanya berkisar 3-4 persen. Sebaliknya, pada Pemilihan Presiden 2019, suara tidak sah hanya 3,7 juta suara atau setara dengan 2,38 persen suara pemilih.

Data yang sama dijumpai pada Pemilu 2014 dan 2009 dengan suara tidak sah pada pemilihan presiden cenderung lebih rendah dibandingkan pemilihan legislatif. Pada Pemilu 2009, misalnya, suara tidak sah di pemilu legislatif mencapai 17,7 juta suara atau 14,43 persen dari pemilih. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan suara tidak sah di Pemilihan Presiden 2009 yang mencapai 6,4 juta suara atau hanya 5,06 persen pemilih.

Jika mengacu pada tren tiga pemilu terakhir itu, memang ada penurunan persentase surat suara tidak sah, tetapi proporsi terbesar tetap disumbang dari pemilihan legislatif. Dengan upaya KPU mengkaji penyederhanaan surat suara, setidaknya dari lima surat suara menjadi tiga, diharapkan akan mengurangi potensi kesalahan pemilih saat memberikan suaranya, yang menyebabkan suaranya jadi tidak sah.

Sulit membedakan

Hasil jajak pendapat Kompas juga merekam pengakuan responden yang kesulitan menghadapi banyaknya surat suara di Pemilu 2019. Meskipun proporsinya hanya 27,1 persen, hal ini menjadi sinyal bahwa lima kertas suara tetap menyulitkan pemilih. Dari responden yang mengaku kesulitan, separuh lebih berasal dari kelompok responden berpendidikan rendah. Hal yang paling menyulitkan mereka di bilik suara pada pemilu lalu ialah membedakan antara surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal yang sama mereka akui soal kebingungan mencari nama calon anggota legislatif yang dipilih karena kertas suara yang terlalu banyak. Dari proporsi responden yang menemui kesulitan dengan surat suara saat Pemilu 2019, pada umumnya mengakui, dengan lima kertas suara, waktu yang dibutuhkan terlalu lama di bilik suara.

Lamanya waktu bagi pemilih melaksanakan pemungutan suara ini berdampak pada lamanya durasi tahapan di tempat pemungutan suara. Padahal, tahapan ini paling krusial dari semua tahapan pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di tempat pemungutan suara harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Meski berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Pengalaman di Pemilu 2019 menunjukkan, faktor kelelahan dan sakit bawaan membuat ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan 5.157 petugas pemilu sakit. Tentu, selain mempermudah pemilih dalam memberikan hak pilihnya, penyederhanaan surat suara diharapkan juga mempermudah kinerja petugas dalam penghitungan dan rekapitulasi suara petugas pemilihan, khususnya KPPS, yang menjadi ujung tombak dari penyelenggara pemilihan umum.

Mencoblos

Sikap publik yang cenderung mendukung penyederhanaan surat suara umumnya memang untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilih di bilik suara. Titik beratnya memang pada kemudahan terkait surat suara. Sementara untuk metode pemberian suara, mayoritas responden tetap ingin menggunakan cara mencoblos.

Metode mencoblos dipilih 85,2 persen responden dibandingkan dengan cara mencontreng yang pernah diterapkan di Pemilu 2009. Metode mencoblos juga lebih banyak dipilih (86,7 persen) dibandingkan cara menulis nomor urut, terutama nomor urut calon anggota legislatif. Hal ini pernah diwacanakan dalam kajian penyederhanaan surat suara.

Pilihan mencoblos juga terlihat dari semua kelompok responden berdasarkan latar belakang tingkat pendidikan. Baik kelompok responden berpendidikan rendah, menengah, maupun tinggi, mayoritas lebih memilih mencoblos dibandingkan berbagai cara lain.

Tentu, hal tersebut akan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu jika berniat melakukan penyederhanaan surat suara. Dengan tetap mencoblos, dibutuhkan ruang lebih untuk surat suara dibandingkan mencontreng ataupun menulis nomor urut.

Apalagi jika dikaitkan dengan landasan hukum, perubahan metode pemberian suara membutuhkan perubahan undang-undang melalui revisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sementara perubahan desain lima surat suara jadi satu atau tiga surat suara cukup diakomodasi melalui peraturan KPU.

Pada akhirnya, upaya penyederhanaan surat suara tetap harus menjamin kemudahan bagi pemilih dari segala latar belakang sebagai pemenuhan hak pemilih itu sendiri. (YOHAN WAHYU/LITBANG KOMPAS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 July 2021 di halaman 4 https://www.kompas.id/baca/riset/2021/07/12/mendukung-surat-suara-jadi-lebih-sederhana/