August 8, 2024

Mengawal Dana Kampanye Calon

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan tiga laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Saat ini, tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 baru memasuki pelaporan LADK yang berupa data sumbangan dana berasal dari pasangan calon, partai politik, pihak perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta.

Merujuk data KPU hingga 26 Oktober 2020, KPU telah melaporkan LADK dari 737 paslon. Di luar itu, masih ada 4 paslon dari pilkada tingkat kabupaten yang datanya belum diunggah.

Hasil analisis Litbang Kompas terkait dengan LADK yang telah diunggah menemukan rentang dana kampanye yang sangat lebar dari Rp 0 hingga

Rp 2 miliar. Sebanyak 45,2 persen paslon melaporkan LADK sebesar Rp 0 hingga 1 juta, 24,7 persen pada rentang Rp 1,01 juta hingga 10 juta, 20,5 persen pada rentang Rp 10,01 juta hingga Rp 100 juta, dan 9,6 persen paslon pada rentang Rp 100,01 juta hingga 2 miliar.

Untuk pilkada provinsi, dari 25 paslon yang berlaga, pelaporan LADK terendah dari paslon Christiany E Paruntu-Sehan S Landjar dari Sulawesi Utara. Adapun yang tertinggi Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dari Bengkulu, Rp 600 juta.

Untuk pilkada kabupaten atau kota yang diikuti oleh 101 paslon terdapat dua paslon yang melaporkan LADK sebesar nol rupiah, yaitu Bagyo Wahyono-Suparjo Fransiskus Xaverius dari Kota Surakarta (perseorangan) dan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dari Kota Balikpapan.

Sebaliknya, yang terbesar Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu dari Kota Semarang sebesar Rp 1,26 miliar. Dana besar tersebut berasal dari paslon sendiri (Rp 500 juta) dan dari pihak perseorangan (total Rp 760 juta). Tidak jauh berbeda, paslon Machfud Arifin-Mujiaman dari Kota Surabaya juga melaporkan dana kampanye besar dengan total lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari paslon sendiri.

Untuk pilkada kabupaten yang diikuti 615 paslon, sudah 611 paslon yang LADK-nya diunggah. Terdapat 30 paslon yang mencantumkan LADK sebesar Rp 0. Yang tertinggi Panji Mursyidan-Yosrisal dari Kabupaten Dharmasraya sebesar

Rp 2 miliar. Selain Panji-Yosrisal, setidaknya sembilan paslon lain melaporkan dana kampanye di atas Rp 1 miliar.

Melihat rentang dana yang amat lebar ini, besaran dan sumber dana kampanye yang sesungguhnya bisa saja tidak dilaporkan. Apalagi, beberapa paslon mencantumkan jumlah dana yang tidak masuk akal, seperti nol rupiah atau ratusan ribu. Padahal, sudah menjadi rahasia umum, untuk maju di pilkada membutuhkan dana yang tidak sedikit, bisa jutaan hingga miliaran rupiah. Artinya, laporan 0 rupiah jadi pernyataan yang sulit diterima akal.

Pengusaha dan parpol

Hasil jajak pendapat menangkap kesan responden yang melihat kurang transparannya laporan dana kampanye. Separuh lebih responden menyebut sumbangan dari pengusaha dan partai politik cenderung tertutup. Hal ini belum termasuk dengan tingkat kejujuran dari paslon saat mencantumkan dana dari kantongnya sendiri.

Apalagi, jika disandingkan antara dana kampanye dan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paslon, ditemukan sejumlah anomali. Ini terutama tidak sedikit calon dengan kekayaan melimpah, tetapi hanya menginvestasikan dana yang kecil untuk kampanye mereka.

Misalnya saja, calon pada pemilihan gubernur dengan kekayaan ratusan miliar hanya mencantumkan sumbangan dana kampanye dari paslon kurang dari Rp 10 juta. Dua diantaranya calon wakil gubernur (cawagub) Kalimantan Selatan, Muhidin, dengan kekayaan 674,23 miliar (dana kampanye Rp 10 juta) serta calon gubernur (cagub) Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dengan kekayaan Rp 179,16 miliar (dana kampanye Rp 1 juta).

Adapun pada pilkada level kabupaten/kota terdapat 11 calon yang mencatatkan kekayaan lebih dari 100 miliar, tetapi minim menyumbang dana kampanye. Ambil contoh calon bupati (cabup) Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, dengan kekayaan 287,55 miliar hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 2,5 juta.

Berikutnya cabup Paser, Arbain M Noor, yang memiliki kekayaan 289,81 miliar (dana kampanye Rp 3 juta) serta calon wali kota (cawalkot) Manado, Andrei Angouw, dengan kekayaan sebesar Rp 273,58 miliar (dana kampanye Rp 10 juta).

Boleh jadi, meskipun memiliki kekayaan besar, mereka lebih berharap pada sumbangan pihak lain, termasuk pengusaha ataupun partai politik.

Peran pengawasan

Diakui atau tidak, peran pengawasan menjadi kunci guna membangun transparansi dana kampanye. Pekerjaan rumah ini tidak sekadar diharapkan pada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Namun, partisipasi masyarakat dalam mengawal laporan dana kampanye turut menjadi faktor penentu.

Persoalannya, jika merujuk jajak pendapat, hanya sedikit publik yang berinisiatif memeriksa dana kampanye yang disosialisasikan oleh KPU.

Persoalan lainnya, banyak responden menilai upaya penyelenggara pemilu belum maksimal menyajikan data dana kampanye yang lebih baik dan transparan. Untuk itu, sebagian besar responden melihat perlunya penindakan yang tegas dengan sanksi hukum.

Selain itu, diperlukan terobosan audit lapangan untuk meningkatkan kualitas laporan dana kampanye yang lebih transparan dan akuntabel.

Harapan publik ini senada dengan sikap dari Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby, yang mengatakan, audit dana kampanye sifatnya hanya administratif dan tidak masuk hingga memastikan kebenaran data yang dilaporkan (Kompas, 2/10/2020).

Pada akhirnya, transparansi dana kampanye membutuhkan komitmen semua pihak. Dari sisi paslon dituntut untuk lebih jujur dan terbuka sebagai bagian dari pertanggungjawabannya dalam kontestasi politik. Bagi penyelenggara, dituntut penyajian data laporan dana kampanye yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sementara bagi publik juga diharapkan lebih aktif dan partisipatif untuk mengawal dana kampanye sebagai bagian dari tanggung jawab membangun iklim demokrasi yang lebih baik. (ARITA NUGRAHENI/LITBANG KOMPAS)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 2 November 2020 di halaman 3 dengan judul “Mengawal Dana Kampanye Calon”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/02/mengawal-dana-kampanye-calon/