October 7, 2024

Menghapus Ambang Batas Parlemen

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”.

Selama ini, ambang batas parlemen yang terus ditingkatkan, tidak menjawab kebutuhan objektif penyederhanaan sistem kepartaian dalam parlemen. Angka sistem kepartaian yang dimaksud adalah jumlah partai parlemen efektif yang mempengaruhi legislasi dalam DPR (effective number of parliamentary parties/ENPP). Yang terjadi adalah, semakin tinggi ambang batas parlemen, angka ENPP sejak Pemilu 1999 sampai 2024 malah cenderung naik.

Penghitungan sistem kepartaian ini berdasar rumus effective number of parliamentary parties (ENPP). Hasil penghitungannya akan dikelompokan sesuai angkanya. ENPP berangka 1 berarti masuk kelompok sistem kepartaian tunggal, sebagai contoh: parlemen Orde Baru ada tiga partai politik tapi partai relevannya hanya 1. Jika ENPP berangka 2, berarti ada dua partai kuat dan relatif berimbang dalam parlemen, sehingga ini masuk kelompok sistem kepartaian dwipartai yang biasa dimodelkan dengan Demokrat-Republik di Amerika Serikat. Jika nilai ENPP lebih dari 2, berarti ada lebih dari dua partai kuat dan relatif imbang di dalam parlemen, sehingga ini masuk dalam kelompok sistem kepartaian multipartai yang biasa dimodelkan dengan sistem kepartaian di parlemen Belanda dan Jerman.

Sistem kepartaian multipartai lalu dibagi menjadi dua. Pertama, multipartai moderat dengan nilai ENPP 3 sampai 5. Kedua, multipartai ekstrem dengan nilai ENPP lebih dari 5.

Angka ENPP tersebut tidak sama dengan jumlah partai politik pada surat suara dan di dalam parlemen. Surat suara bisa jauh lebih banyak menampung partai politik. Lalu, partai politik yang masuk parlemen pun bisa jauh lebih banyak jumlahnya dibanding angka ENPP.

Menghindari multipartai ekstrem terbentuk di parlemen memang tidak menjamin suatu negara bisa lebih baik dalam demokrasi. Tapi, tidak ada negara yang baik berdemokrasi dan bisa sejahtera, menerapkan sistem kepartaian multipartai ekstrem. Jika kita merujuk pada sejumlah indeks negara-negara dalam demokrasi/kebebasan (Freedom House) dan bersih dari korupsi (Transparency International), kita bisa berkesimpulan bahwa peringkat negara-negara antar indeks relatif mirip. Bila kita kaitkan dengan sistem politik, didapat temuan, tidak ada negara presidensial yang pemerintahannya berjalan baik, punya sistem kepartaian multipartai esktrem.

Peningkatan ambang batas parlemen dan ENPP

Pemilu 1999 punya 48 partai politik peserta pemilu. Dengan sistem pemilu proporsional tertutup, pemilu pertama pasca-Reformasi ini menghasilkan 21 partai politik DPR. Tanpa ambang batas parlemen, ENPP DPR hasil Pemilu 1999 adalah 4,7.

Pada Pemilu 2004, ada 24 partai politik peserta pemilu. Melalui sistem pemilu proporsional terbuka dengan ambang batas 0%, partai politik DPR berkurang menjadi 17 partai politik. Tapi, ENPP DPR hasil Pemilu 2004 malah meningkat menjadi 7,1.

Lalu, Pemilu 2009 punya 38 partai politik peserta pemilu. Berdasar UU 10/2008, pemilu ini berlangsung menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan ambang batas 2,5%. Hasilnya, partai politik DPR berkurang menjadi 9 partai politik. ENPP hasil Pemilu DPR 2009 berkurang menjadi 6,2.

Pada Pemilu 2014, ada 12 partai politik peserta pemilu. Berdasar UU 8/2012, pemilu legislatif berlangsung menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan ambang batas 3,5%. Hasilnya, partai politik DPR malah bertambah menjadi 10 partai politik. ENPP hasil Pemilu DPR 2014 pun malah meningkat menjadi 8,2, tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.

Pemilu 2019, ada 16 partai politik peserta pemilu. Berdasar UU 7/2017, pemilu legislatif diserentakan dalam satu hari pemungutan suara dengan pemilu presiden. Sistem pemilu legislatif tetap menggunakan proporsional daftar terbuka dengan ambang batas 4%. Hasilnya, partai politik DPR berkurang menjadi 9 partai politik. ENPP-nya pun berkurang menjadi 7,5.

Dari pembuktian angka-angka tersebut, peningkatan ambang batas parlemen lebih sebagai upaya mengurangi jumlah partai politik masuk DPR. Artinya, partai politik DPR lebih menggunakan kewenangan pembuatan undang-undang pemilu sebagai upaya menghalangi partai politik lainnya untuk masuk DPR.

Menghapus otoriter DPR

Dengan menghapus ambang batas parlemen berarti kita menghapus kesewenang-wenangan DPR. Otoriter partai politik di DPR ini merupakan salah satu penghambat perbaikan demokrasi. Karenanya, kebebasan partai politik menjadi dibatasi tanpa dasar yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

Peningkatan ambang batas merupakan satu contoh saja untuk menggambarkan otoriter DPR. Ada bentuk otoriter DPR lainnya dalam undang-undang politik. Sebut saja ambang batas pencalonan presiden. Lalu ada syarat pembentukan partai politik yang amat berat: mempunyai kantor dan kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Syarat amat berat ini lalu dicopy paste menjadi syarat kepesertaan partai politik di pemilu.

Otoriter DPR ini membuat partai politik di dalamnya tidak mempunyai jalur sirkulasi mengevaluasi. Pemilu hanya menjadi penguatan dan perluasan kekuasaan partai dominan di DPR. Rakyat sebagai pemilih amat sulit menghukum partai politik di DPR dengan memilih partai politik luar DPR. Pembebanan syarat amat berat membuat partai baru dan partai kecil amat sulit tumbuh dengan baik.

Dari situ, ambang batas parlemen yang dibuat partai politik DPR pun merupakan bentuk ketidakadilan. Awalnya, partai politik yang sekarang ada di DPR bisa masuk parlemen tanpa ambang batas parlemen hingga dua pemilu, 1999 dan 2004. Pengalaman ini malah tidak diindahkan dengan membuat ketentuan hukum yang bertentangan.

Semoga putusan MK nanti bisa menjadi dasar penghapusan ambang batas parlemen. Atau sesuai keinginannya Perludem, ambang batas harus ditentukan dengan dasar sesuai dengan kaidah keilmuwan. Amat disayangkan jika kita membiarkan otoriter DPR melalui keberadaan ambang batas yang sewenang-wenang. []

USEP HASAN SADIKIN