December 11, 2024

Mengoptimalkan Partisipasi Politik Muda

“Carpe diem!”

Pada 2023 KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlahnya 204.807.222 pemilih. Jumlah ini masih menempatkan Indonesia sebagai negara penyelenggara pemilu terbesar dalam satu hari pemungutan suara.

Pemuda jadi pemilih mayoritas. Ada 113.622.550 pemilih berusia 17-40 tahun atau 56,45% dari total pemilih. Jumlah ini menempatkan pemuda relatif menjadi kelompok pemilih yang menentukan. Secara kuantitas, semakin banyak pemuda yang menggunakan hak pilih, akan membuat persentase tinggi pengguna hak pilih. Secara kualitas, semakin banyak pemuda mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan semakin mungkin untuk mengubah pemerintahan terpilih menjadi lebih baik.

Sayangnya, jumlah signifikan pemuda tidak menyertakan kerangka hukum yang memberdayakan. Ada pendapat umum, selama ini pemuda hanya dijadikan objek pendulang suara kaum tua di kontestasi pemilu. Partisipasi memilih pemuda tak berdampak pengabulan aspirasi muda oleh pemerintahan terpilih. Pendidikan tinggi semakin mahal tapi kurang kualitas. Ruang publik terbuka dan kebebasan berekspresi semakin sempit. Tapi pemuda di setiap pemilu tetap memilih tanpa ruang partisipasi pencalonan dan keterpilihan berarti.

Konstitusi Indonesia hanya menyediakan jalur partai untuk pemilu DPR. Pasal 22E Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat bertuliskan, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Pemuda, yang berarti warga negara berusia 16 sampai 30 tahun (UU No.40/2009 dan PP No.41/2011), jika ingin mempengaruhi kebijakan dari parlemen harus masuk partai politik yang umumnya berkarakter tua dan oligarkis. Partai politik sebagai institusi utama demokrasi pun cenderung lebih mungkin dibentuk warga tua kaya raya karena harus mempunyai kantor dan kepengurusan partai politik di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.

Selain itu, ketentuan partisipasi lain di pemilu juga menutup warga muda. Menjadi penyelenggara pemilu, syarat usia minimalnya 30 tahun untuk kabupaten/kota, 35 tahun untuk provinsi, dan 40 tahun untuk pusat. Menjadi kepala daerah pun, syarat usia minimalnya 30 tahun untuk gubernur. Sedangkan menjadi presiden/wakil presiden, syarat usia minimalnya adalah 40 tahun.

Syarat amat berat bagi pemuda dalam berpartisipasi di pemilu Indonesia, jadi bagian aspek diselewengkannya gagasan politik muda pada 2023. Mengatasnamakan “politik muda”, kewenangan Mahkamah Konstitusi mengalami penyelewengan dan pelampauan kewenangan kekuasaan yudisial. Melalui Putusan 90/2023, MK menambah norma hukum baru dalam syarat usia minimal pencalonan presiden/wakil presiden. Warga yang belum 40 tahun, bisa mencalonkan asal pernah menjadi pejabat publik yang keterpilihannya melalui pemilu. Politik muda dalam sosok Pilpres mengalami penyimpangan makna. Politik muda yang menjadi peserta Pilpres 2024 malah menjadi politik kelanjutan orangtua.

Dari hukum yang diskriminatif dan menyelewengkan terhadap keberadaan politik pemuda, penting untuk mengoptimalkan partisipasi pemuda yang lebih berdaya. Bentuk partisipasi politik muda sebaiknya tidak dihentikan

5M

Secara umum, partisipasi dalam pemilu ada lima bentuk. Pertama, menjadi pemilih. Kedua, memantau pemilu. Ketiga, menjadi penyelenggara pemilu. Keempat, menjadi peserta pemilu. Kelima, menjadi pendidik/pengkampanye pemilu. Selain menjadi pemilih, pemuda penting memilih bentuk partisipasi pemilu yang lainnya.

Menjadi pemilih, pemuda harus menjadi bagian pemilih yang punya pengetahuan cukup dalam pertimbangan memilih dan metode penggunaan surat suara. Pada Pemilu 2019, ada 11% (sekitar 17 juta) pemilih yang salah menggunakan surat suara pemilu DPR. Diduga, banyak pemilih lupa atau tidak peduli dengan surat suara pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Semoga pemuda pada Pemilu 2024 tidak menjadi bagian pemilih yang salah menggunakan surat suara saat memilih.

Menjadi pemantau pemilu, pemuda bisa memilih ragam bentuk peran pemantauan. Pertama, pemuda bersama organisasi berbadan hukumnya bisa menjadi pemantau terakreditasi Bawaslu, sesuai tingkatan daerah atau fokus isu pemantauannya. Kedua, pemuda bisa bergabung melibatkan diri dalam pemantauan yang diinisiasi secara mandiri oleh organisasi masyarakat sipil, di antaranya kecuranganpemilu.com, jagasuara, dan lainnya.

Menjadi penyelenggara pemilu. Pemuda bisa berpartisipasi menjadi petugas pemilu lapangan. Salah satu evaluasi dari ratusan korban jiwa petugas Pemilu 2019 adalah karena hampir semua petugas berusia tua, bukan muda. Artinya, pemuda dibutuhkan berpartisipasi menjadi petugas pemilu karena dua factor. Pertama, faktor internal pemuda untuk lebih berdaya secara politik. Kedua, faktor eksternal pemuda karena manajemen penyelenggaraan Pemilu 2024, membutuhkan pemuda agar korban jiwa tidak terulang.

Menjadi peserta pemilu. Kita perlu mengapresiasi warga muda yang bisa mencalonkan dalam pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Karena syarat usia minimal calon legislatif adalah 21 tahun, warga muda semoga makin banyak yang mengoptimalkan pencalonan legislatif. Jika sudah pasti sebagai caleg, semoga bisa dioptimalkan dengan menghubungkan pemuda dan aspirasi muda kepada partai politiknya untuk dikonversi menjadi hukum yang lebih memberdayakan warga muda.

Melakukan pendidikan politik. Pemuda bisa berpartisipasi sebagai subjek politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat lebih luas, khsusunya kepada kelompok muda. Pemuda mempunyai bahasa muda yang sesuai kepada kelompok muda. Pengetahuan dan informasi pemilu menjadi lebih mungkin diterima dan dimengerti oleh kelompok muda jika pemuda menjadi aktor pendidikan politik.

Pemilu 2024 bisa saja secara objektif ada pada keadaan yang lebih buruk dibanding pemilu sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan hasil pemilu, biasanya menjadi aktor pemilu yang cukup memperbaiki kualitas pemilu Indonesia. Sayangnya, dua aktor ini sedang dalam keadaan terburuk sejak Pemilu 2004.

Pengetahuan keadaan buruk itu bukan berarti disikapi dengan lepas tangan. Pemuda diharapkan bisa mengoptimalkan kata tindak politiknya untuk memperbaiki pada momen Pemilu 2024. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Tidak mengoptimalkan politik muda sekarang, akan membuat demokratisasi lima tahun pemerintahan terpilih nanti jadi semakin berat dan terus memburuk. []

USEP HASAN SADIKIN