Maret 19, 2024
iden

Menimbang Kesetaraan Aturan Mundur Sebagai Aleg di Pilkada

Empat orang politisi Partai Demokrat, yakni Anwar Hafid, anggota DPR periode 2019-2024, Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024, dan Mohammad Taufan Daeng Malino, politikus Partai Demokrat Sulawesi Tengah, menggugat Pasal 7 ayat (2 ) huruf s UU Pemilu No.10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengatur agar anggota DPR, DPRD, dan DPD mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU dinilai diskriminatif terhadap anggota legislatif (aleg).

Padahal, jabatan aleg sama seperti jabatan kepala dan wakil kepala daerah juga presiden, merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan umum. Jika aleg mesti mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, petahana kepala dan wakil kepala daerah hanya diminta untuk melakukan cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Dalam perkara tersebut, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan diri sebagai pihak terkait. Selasa (14/9), MK menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, yakni Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, dan Titi Anggraini, pegiat kepemiluan.

Equity dalam penjelasan Bivitri

Equity atau kesetaraan adalah kata kunci dalam penjelasan Bivitri. Equity, secara sederhana, yakni upaya untuk menyamakan hak dengan melihat perbedaan yang sifatnya kontekstual sebagai akibat dari adanya konstruk sosial. Dalam hal hak politik, kesetaraan diwujudkan dengan menyetarakan ruang kompetisi atau levelling the playing field.

“Dalam equity, yang mau dibentuk adalah membentuk lapangan kompetisi yang sama. Karena kondisi di belakangnya berbeda-beda, maka ketika berkompetisi, titik start-nya harusnya sama,” kata Bivitri saat memberikan keterangan secara virtual pada sidang uji materi di MK.

Bivitri juga menekankan agar perlakuan terhadap kondisi, dalam hal ini jabatan dengan wewenang dan fungsi yang berbeda, disesuaikan. Keadilan adalah sesuatu yang kontekstual.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan MK sebelumnya untuk hal yang sama, yakni bahwa jabatan yang potensial disalahgunakan dan mengganggu kinerja jika tidak mengundurkan diri, maka mesti ada kewajiban untuk undur diri.

“Jabatan anggota dewan masuk kategori pertama. Ada keuntungan-keuntungan yang patut diduga dengan penalaran logika yang wajar yang bisa didapat. Betul anggota dewan tidak memegang wewenang eksekutorial, tapi jangan lupa bahwa ada dua hal. Pertama, ada hak keuangan dan protokoler yang dipegang oleh anggota dewan yang berpotensi disalahgunakan. Kedua, tidak hanya hak keuangan, tapi juga pengaruh politik jabatan aktif. Makanya, ada konsep trading in influence, karena itu punya dampak pada pilihan politik seseorang,” terang Bivitri.

Bivitri juga menekankan pentingnya lapisan-lapisan kebijakan untuk memastikan etik politisi tegak dan pemilu berjalan secara berintegritas. Di negara dengan demokrasi yang belum terkonsolidasi, UU penting untuk memaksa, tak bisa mengandalkan kesadaran etik politisi semata.

Fungsi aleg berbeda dengan kepala daerah

Melengkapi keterangan Bivitri, Oce menjelaskan kesamaan aturan pengunduran diri di UU Pilkada dengan UU Pemilu. Jika di UU Pilkada aleg mesti undur diri saat penetapan calon di Pilkada, di UU Pemilu, kepala dan wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon aleg pun mesti mengundurkan diri.

“Di Pasal 240 UU Pemilu, kita bisa temukan norma yang serupa dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s,” tukas Oce.

Ia pun menguraikan bahwa sifat jabatan aleg berbeda dengan kepala daerah. Kepala daerah memiliki fungsi administratif dan eksekutif, sementara aleg memegang fungsi representasi rakyat. Karena fungsi administratif tersebut, maka jika berhalangan untuk kampanye, kepala daerah dapat digantikan oleh pejabat sementara atau pejabat pelaksana harian.

“Konsep ini tidak dimiliki oleh jabatan politik karena memang tidak ada pelaksana tugas atau istilah pelaksana harian bagi jabatan yang melakukan fungsi-fungsi representasi rakyat,” ungkap Oce.

Meski demikian, aleg juga memiliki hak keuangan, penggunaan fasilitas, dan kewenangan lain yang bisa disalahgunakan. Senada dengan Bivitri, posisi sebagai aleg berpotensi dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan pemilih atau dalam rangka memobilisasi dukungan.

Mundur demi penguatan partai politik dan parlemen

Sebagai pegiat dan pemerhati pemilu, Titi Anggraini menerangkan bahwa keharusan bagi aleg untuk mundur dari jabatannya disebabkan oleh praktik rekrutmen politik yang cenderung berorientasi pada sekelompok kecil orang yang ada di partai. Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan sehingga terjadi ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui rekrutmen politik di pemilu dan pilkada. Sebelum terbitnya Putusan MK No.33/2015, rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang sedang menjabat di DPR dan DPRD untuk tujuan mendulang suara.

“Figur populer atau elit partai diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebagai pendulang suara untuk mendapatkan kursi. Lalu setelah terpilih, dan tiba waktunya penyelenggaraan pilkada, maka figur tersebut diusung kembali untuk maju sebagai kontestan di pilkada. Baik sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Kalau terpilih, maka ia akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih, maka mereka kembali menjabat seperti biasa,” papar Titi.

Dengan kewajiban pengunduran diri, maka ruang kepemimpinan bagi kader lain, termasuk kaum muda dan perempuan, lebih terbuka.

Titi juga menyoroti sifat kelembagaan parlemen yang dalam ketatanegaraan Indonesia didesain agar aleg bisa bekerja secara penuh waktu. Konstruksi parlemen penuh waktu tersebut koheren dengan sistem pemilu Indonesia yang menerapkan sistem proporsional daftar terbuka dengan alokasi kursi 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD, dengan kuota pencalonan sampai 100% dari kursi yang diperebutkan. Pengaturan tersebut membuat partai politik punya stok kader untuk mengisi posisi-posisi di parlemen agar bisa bekerja maksimal dan penuh waktu dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat.

“Sehingga bila ada anggota DPR dan DPRD terpilih yang ingin maju untuk posisi politik lain melalui pilkada, maka ada mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang bisa diterapkan. Skema yang sama juga berlaku untuk anggota DPD yang maju pilkada,” tutur Titi.

Dari data resmi yang dipublikasi oleh KPU RI melalui laman infopilkada2.kpu.go.id, terdapat  1 anggota DPD, 8 anggota DPR RI, 71 anggota DPRD provisi, dan 151 anggota DPRD kabupaten/kota yang maju berkontestasi di Pilkada Serentak 2020.

Pasal 7 ayat (2) huruf s di UU No.10/2016 memang lahir dari Putusan MK No.33/2015. Sebelum keluar putusan ini, norma yang berlaku yakni, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mencalonkan diri di Pilkada memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan DPR, DPRD, atau DPD. Namun, dengan argumen undur diri diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mengganggu kinerja yang dimuat di dalam Putusan MK, norma akhirnya diubah oleh pembentuk undang-undang menjadi mesti undur diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Jadi, putusan inilah yang sebenarnya menjadi dasar pembentuk undang-undang untuk merumuskan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No.10/2016,” ucap Oce.