Maret 19, 2024
iden

Menjaga Konstitusionalitas dan Independensi Pembentukan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024

Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, untuk membahas beberapa hal terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya mengenai penataan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) pasca keluarnya Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan pembentukan dapil kepada KPU. Dalam RDP dan Raker tersebut menghasilkan kesepakatan untuk kembali menggunakan susunan Dapil yang ditentukan pada Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017, untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Kesepakatan tertera dalam poin 6 yang berbunyi:

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dala lampiran III dan IV Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Kesepakatan ini tentu sangat disayangkan, karena alokasi kursi dan bentuk dapil dalam Lampiran III dan Lampiran IV sesungguhnya sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Putusan MK di atas. Menyusun Dapil dan Alokasi Kursi yang Proporsional dan Konstitusional Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 telah membatalkan ketentuan Pasal 187 dan Pasal 189 yang mengatur alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD Provinsi dalam Lampiran III dan IV.

Selengkapnya: