Maret 19, 2024
iden

Menunda Pembentukan PPS Berarti Menunda Pungut Hitung Pilkada

Merespon wabah Coronavirus desaise (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan dan Surat Edaran penundaan beberapa tahapan Pilkada, di antaranya tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penundaan Pembentukan PPS pada Maret 2020 tidak sesuai dengan waktu pungut hitung Pilkada 2020 pada 23 September 2020.

“Menunda Pembentukan PPS pada Bulan Maret ya berarti pungut hitungnya juga harus ditunda,” kata Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati (24/3) melalui komunikasi internet dari Kota Depok, Jawa Barat.

Nisa merujuk pada UU Pilkada. Pasal 18 ayat (3) UU 10/2016 bertuliskan:

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal itu Nisa kaitkan dengan pasal 201 ayat (6) UU 10/2016 yang bertuliskan:

Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

Maret adalah bulan yang berjarak 6 bulan sebelum September sebagai waktu pungut hitung Pilkada 2020. Sehingga, hukum tak mengizinkan penundaan pada bulan lain karena UU Pilkada hanya mengharuskan Pembentukan PPS di Bulan Maret.

Pada Surat Edaran KPU 8/2020 dan Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tahapan yang ditunda adalah:

  1. Pelantikan PPS;
  2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan,
  3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
  4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan keadaan regulasi ini, KPU harus juga menunda pungut hitung suara Pilkada 2020 pada 23 September 2020. Tapi, penundaan pungut hitung  akibat dari penundaan pembentukan PPS tidak sesuai dengan istilah “Pemilihan Susulan” dan “Pemilihan Lanjutan” dalam UU Pilkada. Sehingga, KPU mengalami kebuntuan hukum di tengah wabah Covid-19. []

 

UNDUH UU Pilkada Satu Naskah (UU 1/2015, 8/2015, & 10/2016):

UU Pilkada 1 Naskah (No.1, No.8/2015, & No.10/2016)