December 5, 2024

MK Sarankan Ubah Aturan Ambang Batas Parlemen Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum. MK menyarankan aturan tersebut diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta (29/2).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah setuju dengan Perludem soal ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4%. MK mengatakan undang-undang tak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi persentase ambang batas selalu dinaikkan. Selain itu MK menilai meskipun yang hendak diuji konstitusionalitasnya adalah besaran angka ambang batas parlemen paling sedikit 4%, namun secara substansi Pemohon sekaligus berupaya menguji konstitusionalitas rezim ambang batas dalam pemilihan umum anggota DPR.

“Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Selain itu Saldi juga mengatakan ambang batas parlemen memiliki dampak jelas terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Selain itu ambang batas parlemen juga berdampak pada hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik.

Mahkamah menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang dengan memperhatikan desain yang berkelanjutan dan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029. MK juga menekankan untuk melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR.

Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen 4% persen ke MK dengan alasan penentuan ambang batas tidak didasari perhitungan yang jelas. Perludem mengajukan cara perhitungan dengan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. []