Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, dalam amar putusannya MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat (20/8).
Saldi Isra berpendapat, batas untuk menentukan usia minimum calon kepala daerah sudah terang benderang bermakna harus dipenuhi pada masa pencalonan. Atas dasar itu MK menolak memasukkan ketentuan rinci dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
“Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo,” jelasnya.
Dari putusan MK tersebut, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan minimal usia 25 tahun untuk calon walikota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati sejak ditetapkan sebagai calon. MK menegaskan KPU harus menentukan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada saat penetapan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada. MA berpendapat seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan saat pelantikan yang pada aturan sebelumnya usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon. Aturan itu sempat menjadi isu krusial di Pilkada 2024, karena berdampak pada kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024. []