Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden (PHPU Pilpres) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Isi pertimbangan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan gugatan Anies-Muhaimin (AMIN) yang sebelumnya telah ditolak MK.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat (22/4).
Dalam gugatannya, pasangan Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka juga mendalihkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui pengerahan sumber daya negara untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran. Hal yang sama juga diajukan pasangan Anies-Muhaimin, namun AMIN memasukkan petitum alternatif berupa diskualifikasi hanya untuk Gibran, karena dianggap tak memenuhi syarat administrasi pendaftaran capres.
Suhartoyo menyampaikan, sebagian besar isi putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, termasuk dissenting opinion hakim. Tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu dalam proses menangani PHPU Pilpres 2024 ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan berbagai pihak. Tercatat, ada 52 amicus curiae yang diajukan hingga Sabtu (20/4), jumlah tersebut menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 di antaranya yang didalami hakim, yakni amicus curiae yang masuk dengan tenggat waktu 16 April 2024.
Atas ditolaknya permohonan dalam gugatan PHPU Pilpres yang dilayangkan paslon 01 dan paslon 02 di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih 2024-2029 di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. []