December 5, 2024

Mungkinkah Pilkada Lanjutan Tak Dilakukan Serentak?

Pada diskusi “Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada” (7/4) yang diadakan oleh Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit), muncul pertanyaan kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang telah ditunda empat tahapannya, dilanjutkan secara tidak serentak di 270 daerah. Dengan pertimbangan, daerah yang telah lebih dulu pulih dari wabah Coronavirus disease 2019 (Covid-19) dapat menyelenggarakan Pilkada lanjutan lebih awal dari daerah yang belum pulih.

Terhadap pertanyaan tersebut, Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa Pilkada Serentak yang dilanjutkan mesti dilakukan secara serentak. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019, desain keserentakkan mengacu pada pelaksanaan di waktu yang sama.

“Dalam Putusan MK, arahnya kan konsep serentak. Jadi, tidak perlu setback. Desainnya harus tetap serentak,” kata Ferry.

Senada dengan Ferry, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara, Hidayatullah juga berpendapat kelanjutan Pilkada Serentak 2020 mesti dilakukan secara serentak di semua daerah. Wabah Covid-19 pun merupakan kondisi darurat nasional, sehingga Pemerintah Pusat dan Daerah semestinya berfokus pada penanggulangan Covid-19 di daerah-daerah yang belum pulih.

“Harus serentak Pilkada, agar kekuatan semesta kita untuk mengantisipasi Covid. Kalau ada  pilkada di suatu daerah, Pemerintah jadi tidak fokus. Karena konflik pilkada tetap jadi konflik nasional,” tandas Hidayat.

Pendapat keduanya akur dengan pendapat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyarie. Hasyim mengatakan, dalam konsep pilkada serentak, penundaan dan pelanjutannya mesti dilakukan secara serentak pula.

“Namanya pilkada serentak, kalo ditunda ya tunda serentak dan kalo dilanjutkan ya lanjutkan serentak. Dasarnya Pasal 201,” ujar Hasyim.

Berbeda dengan yang lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memandang bahwa diaturnya mekanisme pilkada lanjutan dan susulan di dalam UU Pilkada, dapat digunakan untuk mewadahi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah yang telah pulih dari Covid-19. Pada 2015, Kota Pematang Siantar, Kota Manado, dan Kabupaten Fak Fak tidak dapat melaksanakan Pilkada secara berbarengan dengan daerah lain.

“Keserentakkan memang harus dijaga, tapi kalau mayoritas lain bisa jalan, dan yang lain belum bisa jalan, itu harus diwadahi. Makanya ada pilkada lanjutan dan susulan. Jadi, dalam ketidakpastian Covid-19, ruang itu bisa kita buka, tapi keserentakkan juga bisa kita jaga,” ucap Titi.