October 8, 2024

Netralitas ASN Kembali Dilanggar

Rekomendasi Sanksi Sering Tak Dilaksanakan

JAKARTA, KOMPAS — Meski proses Pilkada 2018 saat ini masih di tahap awal, sudah terjadi pelanggaran terhadap prinsip netralitas aparatur sipil negara di pilkada. Pengawasan oleh pemerintah dan pengawas pemilu mesti ditingkatkan karena potensi terjadinya pelanggaran masih tinggi.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/11), Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, sepanjang tahun 2017 hingga November, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memproses 27 laporan terkait dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2018.

Sebanyak 18 ASN di antaranya telah terbukti melanggar sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Adapun sembilan lainnya masih diproses KASN.

Menurut Setiawan, para aparatur sipil negara dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas antara lain karena ikut memasang alat peraga kampanye milik salah satu bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah dalam Pilkada 2018, mengampanyekan bakal calon di media sosial, dan terlibat mendeklarasikan bakal calon.

Mereka yang melanggar ini berdalih tidak tahu adanya aturan yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam pilkada. Namun, alasan ini tidak bisa dipercaya karena pemerintah sudah berulang kali menyosialisasikan aturan itu.

“Meski proses Pilkada 2018 sebenarnya masih di fase awal, pelanggaran sudah terlihat. Maka potensi pelanggaran hingga akhir pilkada masih tinggi,” katanya.

Mekanisme

Masalah yang kerap muncul, rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar sering kali tidak dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala daerah dan sekretaris daerah (sekda). Hal ini terutama muncul saat kepala daerah atau sekda maju dalam pilkada, dan ASN melanggar prinsip netralitas karena kepentingan pemenangan kepala daerah itu.

“Sebenarnya dalam Pasal 33 UU ASN (Nomor 5 Tahun 2014) sudah diatur mekanismenya. Jika pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, mereka bisa dijatuhkan sanksi oleh presiden atau menteri. Namun, aturan dalam pasal itu belum detail. Harus dibuat lebih detail agar aturan dalam UU ASN bisa diterapkan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Komarudin Watubun, mendesak permasalahan itu segera diatasi. Apalagi setiap pilkada, petahana selalu berupaya menggunakan ASN untuk memenangkan petahana.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, meminta agar sanksi tidak hanya untuk ASN. Pasalnya, ada kemungkinan ASN ikut mendukung salah satu calon karena diminta oleh calon. Apalagi jika calon tersebut adalah petahana. Oleh karena itu, ketika ada ASN melanggar prinsip netralitas, Badan Pengawas Pemilu hendaknya menyelidiki kemungkinan keterlibatan calon.

Sementara itu, 30 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan seorang ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Magelang, Jawa Tengah, terindikasi terlibat dalam partai politik.

Namun, menurut Ketua Panwas Kabupaten Magelang Habib Saleh, tidak semua anggota PPS dan PPK itu mengakui keterlibatannya di parpol. (APA/EGI)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/12/02/netralitas-asn-kembali-dilanggar/