Maret 29, 2024
iden

Netralitas ASN Masih Jadi Persoalan

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam kurun waktu lebih kurang tiga pekan sejak masa kampanye pilkada serentak 2018 dimulai, 15 Februari, menemukan indikasi 425 dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, pejabat badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, polisi, TNI, serta perangkat desa. Indikasi pelanggaran yang didominasi aparatur sipil negara itu ada di 76 kabupaten dan kota di 14 provinsi.

Tiga provinsi dengan dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) ataupun profesi lain yang dilarang undang-undang terbanyak adalah Jawa Barat (163), Nusa Tenggara Barat (85), dan Jawa Timur (57). Dalam jumpa pers paparan hasil pengawasan di Gedung Bawaslu di Jakarta, Senin (12/3), anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, jumlah 425 temuan itu masih jauh lebih kecil daripada kondisi riil karena belum semua daerah melaporkan temuan indikasi pelanggaran netralitas ASN.

”Sudah ada klarifikasi. Sebagian besar terkena hukuman peringatan ringan dan sedang dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ada yang dalam klarifikasi mengaku terjebak situasi, ada yang mengaku tidak tahu, dan ada yang mengaku harus mendukung atasan,” katanya.

Menurut Afifuddin, temuan ketidaknetralan ASN pada kampanye itu sebagian ada di daerah yang kepala daerah petahananya kembali mencalonkan diri. Namun, ada pula temuan di daerah yang tak punya calon petahana.

”Ada petahana yang bisa menggerakkan ASN, tetapi juga ada non-petahana yang punya jaringan ke bawah. Oleh karena itu, kami mengingatkan semua pihak untuk mencegah agar ke depan tidak banyak kasus pelanggaran netralitas ASN,” kata Afifuddin.

Menanggapi temuan Bawaslu itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika hasil klarifikasi memang sudah menunjukkan ada pelanggaran, dia mendorong hal itu ditindaklanjuti sesuai dengan UU ataupun peraturan teknis terkait, seperti peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan Bawaslu.

Pelanggaran kampanye

Selain temuan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, pada paparan temuan hasil pengawasan Bawaslu juga disampaikan adanya pelanggaran dalam bentuk kampanye di lokasi yang dilarang.

Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ada temuan 49 dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan di 13 kabupaten dan kota. Selain itu, dia juga menyampaikan ada 4.074 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di delapan provinsi.

”Terhadap alat peraga itu, pengawas pemilu dan pemerintah daerah sudah menertibkannya,” kata Bagja.

Terkait pemutakhiran data pemilih Pilkada 2018, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran. Terdapat 471 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 30 kabupaten dan kota di 8 provinsi yang terindikasi merupakan pengurus parpol.

Sesuai dengan peraturan, PPDP tidak boleh menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Bawaslu sudah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum di daerah agar petugas tersebut diganti. (GAL)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 13 Maret 2018 di halaman 2 dengan judul “Netralitas ASN Masih Jadi Persoalan”. https://kompas.id/baca/bebas-akses/2018/03/13/netralitas-asn-masih-jadi-persoalan/