December 14, 2024

Pansus RUU Pemilu Desak Kominfo Desain Aturan Kampanye di Media Sosial

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memanggil Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk ketiga kalinya ke rapat dengar pendapat. Pansus menilai formulasi aturan kampanye di media sosial adalah sebuah urgensi yang menjadi faktor penting dalam menjaga kerukunan dan ketertiban antar masyarakat selama pemilu berlangsung.

“Kami butuh suatu jalan keluar dari masalah kampanye negatif di media sosial yang semakin lama semakin masif. Kampanye di media sosial perlu dibatasi agar tidak mengganggu asas-asas pemilu dan kebhinekaan Indonesia. Batasan seperti apa yang bisa dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu?” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (16/2).

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya tak dapat membatasi hak warga negara untuk membuat akun media sosial. Ia juga mengatakan bahwa sanksi blokir terhadap akun yang menyalahi aturan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE) bukan solusi yang efektif. Satu-satunya yang dapat dilakukan oleh Kominfo, yakni, mengatur pembatasan konten di media sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.19/2014, negara tidak membatasi masyarakat untuk mengkespresikan apa pun kecuali yang dilarang UU. UU melarang pornografi, perjudian, fitnah atau pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan, pelanggaran hak cipta, perdagangan produk dengan aturan khusus, separatisme, promosi separatisme, dan pelanggaran keamanan informasi.

“Peraturan soal kampanye di media sosial memang belum ada, tapi kontennya sudah dibatasi. Lagipula, apa efektif kita melarang akun yang terdaftar untuk tidak berkampanye di masa tenang?” tukas Semuel.

Semuel mengusulkan agar aturan larangan kampanye di media sosial di masa tenang dihapuskan. Yang perlu dilarang yakni pertemuan fisik.

Anggota Pansus menilai masukan dari Dirjen Aptika tersebut masih normatif. Pansus berharap, Kominfo dapat membuat formulasi pengaturan kampanye di media sosial beserta sanksi yang dapat dijatuhkan, guna mengkondusifkan jalannya pemilu.

“Kami bersedia ketuk palu untuk aturan soal kampanye di media sosial. Kami gak peduli di-bully di media sosial. Yang penting, pemilu tidak berubah menjadi peruntuh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tutup Lukman.