November 6, 2024

Panwaslu Toraja Utara Loloskan Mantan Napi Korupsi Sebagai Bacaleg dari PKPI

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Toraja Utara, dalam putusan No.001/PS/SN.20/VII/2018 meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.  Mantan narapidana koruptor yang mengajukan sengketa ke Panwaslu Toraja Utara yakni, Joni Kornelius Tondok dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Joni dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara dalam Berita Acara No.75/PL.01.4-BA/7326/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018. Joni pernah terbukti bersalah atas kejahatan korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi berkekuatan hukum tetap No.1237 K/PID.Sus/2013.

Dalam dokumen putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Toraja Utara, Panwaslu menyatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 yang dijadikan KPU sebagai dasar hukum dalam menyatakan Joni sebagai TMS, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Dasar (UUD) 1945. UU Pemilu dan UUD 1945 tidak memberikan batasan terhadap suatu golongan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Panwaslu juga menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.42/PUU-XVIII/2015 dan Putusan MK No.51/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa jabatan publik dapat diikuti oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Panwaslu menilai, KPU tak semestinya menghalangi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Panwaslu membatalkan Berita Acara KPU No.75/PL.01.4-BA/7326/KPU-Kab/VII/2018.

Terkait hal tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai Panwaslu Toraja Utara melewati kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilu. Panwaslu mestinya menimbang syarat calon dan syarat pencalonan di UU dan PKPU, dan tak melakukan penilaian dan pengujian norma PKPU terhadap UU, UUD 1945, dan Putusan MK.

“Seharusnya, pada proses sengketa di Bawaslu, yang dipertimbangkan adalah syarat calon dan syarat pencalonan di UU dan PKPU. Apakah KPU melaksanakan UU dan PKPU yang dibuatnya dengan baik. Jadi, patuhi UU dan juga PKPU,” kata Fadli kepada rumahpemilu.org (9/7).

Fadli pun menilai, putusan Panwaslu Toraja Utara berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa terhadap kasus serupa. Ia mengimbau agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajarannya untuk mematuhi dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa.