April 19, 2024
iden

Parpol Lama Bisa Terjegal di Pendaftaran

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang sudah terverifikasi pada Pemilu 2014 belum pasti langsung lolos ke Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum mewajibkan semua partai politik tetap melewati tahap pendaftaran dan penelitian administrasi.

“Apabila tidak lolos penelitian administrasi, akan diberi kesempatan memperbaiki satu kali. Jika masih gagal, parpol akan selesai di tahap itu,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, pada pengumuman pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, Senin (2/10), di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Penelitian administrasi dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan parpol pada saat pendaftaran. Apabila memenuhi syarat, parpol akan lolos secara administratif. Syarat ini pun harus dilakukan parpol yang telah terverifikasi pada Pemilu 2014. Hasyim juga tidak menjamin parpol lama dapat lolos begitu saja. Mereka tetap harus mengikuti proses itu.

Menurut Hasyim, tak ada perbedaan antara parpol lama dan baru dalam hal pendaftaran. “Seperti yang ada dalam Pasal 176 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang hendak mendaftar menjadi peserta pemilu harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap,” ujarnya.

Berdasarkan UU itu, Hasyim mewajibkan semua parpol mengikuti prosedur pendaftaran. Pendaftaran parpol dibuka pada hari ini, 3 Oktober, hingga 16 Oktober 2017, selama 14 hari kalender.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, parpol baru dan lama akan diperlakukan sama dalam pendaftaran administrasi. Namun, ada perbedaan pada tahap setelahnya. “Parpol yang sudah terverifikasi tak perlu lagi ikut verifikasi faktual,” katanya.

Verifikasi faktual merupakan pengecekan ulang tentang kebenaran dokumen dan fakta di lapangan, antara lain kepengurusan yang harus ada di 34 provinsi, kantor domisili di tingkat provinsi, dan keterwakilan 30 persen wanita.

Wahyu mengatakan, verifikasi faktual dilakukan setelah pendaftaran dan penelitian administrasi selesai. Parpol pun diminta untuk fokus pada pendaftaran terlebih dahulu. “Mereka harus menyerahkan kelengkapan daftar anggota, kartu tanda anggota, dan keterangan anggota parpol,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyambut positif kewajiban parpol lama untuk melewati proses pendaftaran. Menurut dia, itu merupakan bagian dari implementasi ketentuan UU Pemilu. “Ini untuk menepis diskriminasi dan menjaga keadilan dalam pendaftaran peserta pemilu. Sebab, prinsip jujur dan adil harus dilaksanakan tanpa kecuali,” kata Titi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta tetap konsisten menindaklanjuti peserta pemilu yang terbukti melanggar UU Pemilu. “Selama sesuai undang-undang, Bawaslu tidak perlu takut. Mereka sudah memulai dengan baik lewat rekomendasi diskualifikasi peserta yang melanggar di Jayapura. Ini harus terus konsisten,” ujar anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi. (DD06/SAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Oktober 2017, di halaman 2 dengan judul “Parpol Lama Bisa Terjegal di Pendaftaran”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/03/Parpol-Lama-Bisa-Terjegal-di-Pendaftaran