Partai politik memprotes ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum di dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019. Partai politik menilai ukuran terlalu kecil dan meminta KPU mengkaji kembali.
“Ini kok stiker hanya 5 cm kali 10 cm ya? Terlalu kecil ini. Saya pikir butuh kajian faktual,” celetuk peserta dari partai politik yang hadir pada uji publik PKPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan. Ukuran selebaran, poster, brosur, pamflet, dan stiker telah dikonsultasikan kepada jasa percetakan. Ukuran bahan kampanye disesuaikan dengan kebutuhan dan mengutamakan prinsip ramah lingkungan.
“Kami membuat ukuran-ukuran ini pakai kajian. Kami hubungi tukang percetakan, biasanya mereka cetak ukuran berapa untuk poster, pamflet, brosur, dan sebagainya. Memang stiker ukurannya kecil karena stiker itu sebetulnya dilarang karena tidak ramah lingkungan,” terang Arief.
Di PKPU, ukuran brosur yang diizinkan yakni 21 cm kali 29 cm. Untuk poster, ukuran paling besar yang diizinkan adalah 40 cm kali 60 cm. KPU meminta partai politik mencetak bahan kampanye dengan bahan dasar yang dapat didaur ulang. Adapun ukuran masing-masing jenis bahan kampanye akan ditinjau ulang oleh KPU mempertimbangkan saran dari partai politik peserta Pemilu.