December 11, 2024

Parpol Songsong Tahap Pendaftaran Peserta Pemilu

Sejumlah partai politik bersiap menyongsong tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. Kelengkapan berkas administrasi mulai diserahkan dari pengurus parpol tingkat daerah ke tingkat nasional untuk diperiksa lebih detail, bahkan ada yang sudah mendigitalisasikan keanggotaan parpol.

Meskipun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum ditetapkan akibat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal belum kunjung disahkan, sejumlah partai politik tetap mempersiapkan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu. Mereka mengacu pada Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2019 karena aturannya tidak berubah.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Achmad Chudori, di Jakarta, Kamis (26/5/2022), mengatakan, serah terima berkas verifikasi parpol dari pengurus dewan pimpinan wilayah (DPW) ke pengurus tingkat pusat sudah dimulai sejak 17 Mei 2022. Serah terima dilakukan secara bertahap oleh 34 DPW hingga 31 Mei mendatang.

”Seluruh berkas sudah tuntas di tingkat DPW. Nanti kami lanjutkan pemeriksaan lebih detail oleh tim pusat sebagai syarat untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu,” katanya.

Dia menuturkan, persiapan administrasi untuk pendaftaran dan verifikasi parpol sudah dikonsolidasikan sejak Januari 2022. Tim dari pusat selalu memantau dan berkoordinasi dengan pengurus di tingkat bawah untuk mencari solusi jika menemui masalah saat persiapan berkas.

Setelah diterima oleh tim pusat, berkas akan dipisahkan berdasarkan tingkatannya, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi sesuai persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini sebagai bagian dari tertib administrasi untuk memastikan seluruh berkas yang akan diserahkan ke KPU memenuhi syarat.

”Kami masih mengacu ke PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi parpol saat Pemilu 2019 dan draf PKPU yang baru. Semua syarat yang diatur sudah diantisipasi untuk bisa dipenuhi. Semoga ketika PKPU yang baru resmi disahkan tidak akan jauh beda dengan acuan itu sehingga tidak perlu ada persiapan dan perbaikan yang memberatkan,” tutur Chudori.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh persyaratan tuntas pada akhir Juli. Adapun hingga saat ini, dia menyebut, Partai Buruh telah memiliki 215.000 anggota dari target 513.000 anggota. Adapun kepengurusan di tingkat kecamatan mencapai 3.400 kecamatan, sekitar 60 persen kepengurusan di 480 kabupaten/kota, serta pengurus di seluruh provinsi.

”Seluruh kepengurusan di kabupaten/kota telah memiliki kantor, sedangkan pengurus di kecamatan menggunakan rumah pengurus sebagai kantor partai,” ujarnya.

Said menuturkan, dokumen administrasi persyaratan parpol dibuat dalam bentuk digital dengan format seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Mereka menyebutnya dengan Semata.or.id yang formatnya persis dengan Sipol. Seluruh pengurus di berbagai tingkatan menggunakan aplikasi tersebut untuk mendata anggota guna memastikan validitas berkas yang dimiliki.

Ada kebiasaan parpol mendaftar di hari-hari terakhir jelang penutupan masa pendaftaran. Hal itu sebaiknya dihindari, terutama bagi parpol nonparlemen yang mesti mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun parpol parlemen, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga siap mengikuti proses verifikasi parpol. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh kader di daerah untuk mempersiapkan diri menyiapkan verifikasi administrasi. Sebab, sebagai parpol parlemen, PDI-P masih harus mengikuti verifikasi administrasi meskipun tidak perlu melakukan verifikasi faktual karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya parpol nonparlemen yang wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

”Tentu kita harus dapat membuktikan bahwa kita memenuhi peraturan sebagai calon partai peserta pemilu,” katanya.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Beberapa di antaranya adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan. Kemudian, dalam kepengurusan di pusat, menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 jumlah penduduk serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan di tiap tingkatan.

Berdasarkan rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai pada Agustus 2022. MK juga memutuskan parpol parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan parpol nonparlemen dan parpol baru harus melewati verifikasi administrasi dan faktual.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan, ada kebiasaan parpol mendaftar di hari-hari terakhir jelang penutupan masa pendaftaran. Hal itu sebaiknya dihindari, terutama bagi parpol nonparlemen yang mesti mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sejak awal sehingga bisa mengantisipasi jika terjadi kekurangan dokumen persyaratan sehingga tidak menyulitkan peserta pemilu menyiapkan berkas.

Di sisi lain, lanjutnya, KPU mesti menyiapkan Sipol agar memudahkan parpol menyiapkan pendaftaran. Selain lebih murah karena menghemat biaya pencetakan dokumen, penggunaan Sipol memudahkan peserta dalam memasukkan anggotanya ke sistem digital. ”Jangan sampai ada parpol yang mendapatkan gangguan sistem saat pendaftaran,” kata Heroik. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/05/26/parpol-menyongsong-tahap-pendaftaran-peserta-pemilu