Sebanyak 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, diprediksi tidak akan semua bisa mengikuti Pemilu 2022. Parpol diharapkan mempersiapkan dengan matang sejak sekarang agar lolos pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 75 partai politik yang berbadan hukum. “Sampai saat ini, partai politik yang berbadan hukum ada 75. Ada yang baru, ada yang berganti nama,” kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Baroto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 terdapat sebelas partai yang berubah nama dan lambang. Dari 75 partai yang berbadan hukum, satu partai telah habis masa kepengurusannya pada 2020, 32 parpol aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir, dan 33 parpol memiliki mahkamah partai.
Ada tiga partai baru yang masih dalam proses pendaftaran badan hukum, yakni Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas), Partai Nusantara, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, parpol yang terdaftar di Kemenkumham tidak secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pemilu. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, Hadar menduga tidak akan lebih dari 50 partai yang menjadi peserta pemilu.
Menurut Hadar, untuk menjadi peserta pemilu tidak mudah. Tanpa ada persiapan, parpol akan mengalami kesulitan. Ia ragu pada parpol yang baru bergerak hanya dalam satu hingga dua tahun jelang pemilu bisa berhasil.
Ia mengungkapkan, jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu sangat bergantung pada persiapan parpol dan akurasi proses verifikasi yang dijalankan oleh penyelenggara. Parpol yang lolos pun tidak semuanya lancar. Ada yang harus melalui proses sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pengadilan.
Menurut Hadar, untuk menjadi peserta pemilu tidak mudah. Tanpa ada persiapan, parpol akan mengalami kesulitan. Ia ragu pada parpol yang baru bergerak hanya dalam satu hingga dua tahun jelang pemilu bisa berhasil. Meskipun demikian, hal tersebut tergantung pada kegigihan dan biaya yang dimiliki parpol.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu harus mengecek parpol dengan baik, teliti, cepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan serta sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, dibutuhkan alat bantu bagi penyelenggara pemilu dalam bekerja seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Biaya besar
Dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, tidak mudah bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu. Proses untuk ikut verifikasi faktual tidak mudah dan murah. Sebab, mereka harus punya kantor di seluruh provinsi sampai kecamatan hingga harus ada keterwakilan perempuan dan mempunyai rekening.
Menurut Khoirunnisa, Undang-Undang Pemilu menuntut parpol menjadi sebuah parpol yang besar.
Menurut Khoirunnisa, Undang-Undang Pemilu menuntut parpol menjadi sebuah parpol yang besar. Berkaca dari Pemilu 2019 dan 2014, mereka yang lolos harus menjalani proses yang tidak mudah. Bahkan, ada yang harus melalui proses sengketa di Bawaslu untuk bisa menjadi peserta pemilu. Karena itu, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak bisa secara instan.
Mantan anggota KPU, Arief Budiman, mengakui, jumlah parpol berbadan hukum yang mendaftar sebagai peserta pemilu tidak banyak. Meskipun demikian, jumlah parpol yang datang tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPU karena sudah disiapkan berapapun jumlah pendaftarnya. Apabila jumlah parpol yang mendaftar tidak banyak, maka dari sisi teknis akan memudahkan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan, pencalonan parpol sebagai peserta pemilu ada dua yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos dan tidak lolos parliamentary threshold serta parpol baru. Karena itu, parpol yang sudah memiliki dokumen di KPU pada pendaftaran lima tahun yang lalu sepanjang masih sah dan tidak ada perubahan, maka dianggap ada.
Hasyim mengatakan, dalam rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran parpol dengan konsep Sipol yang berkelanjutan, maka dokumen yang dianggap sah masih akan dipertahankan. KPU akan menyampaikan dokumen-dokumen pembaruan saja seperti data anggota yang meninggal, pindah partai, dan sebagainya. (PRAYOGI DWI SULISTYO)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul “Parpol Tidak Mudah Ikut Kompetisi”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/04/19/parpol-tidak-mudah-berkompetisi-jadi-peserta-pemilu