Sepuluh fraksi mengusulkan kepada Pemerintah agar negara membiayai saksi partai pada Pemilu Serentak 2019 mendatang. Alasannya, ketiadaan saksi partai dari semua partai peserta pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah mendorong terjadinya praktek kecurangan berupa manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai bahwa permintaan partai untuk pembiayaan saksi partai oleh negara dan gagasan untuk menghapus pengawas TPS patut menjadi refleksi bagi kinerja penyelenggara pemilu. Pasalnya, argumen yang disampaikan oleh partai dalam hal urgensi saksi partai, berangkat dari kekecewaan partai terhadap kinerja penyelenggara pemilu daerah dan tenaga ad hoc yang kurang berintegritas.
“Selama ini kan partai bilangnya dicurangi pada saat rekapitulasi suara. Nah, kenapa bisa terjadi kecurangan?” tukas Donal kepada Rumah Pemilu (4/5).
Donal berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat memastikan petugas di daerah dan tenaga ad hoc menyelenggarakan pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas. Terlebih, untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus memastikan petugasnya melakukan pengawasan secara ketat dan berani menindak pelanggaran dan kecurangan yang ditemui.
“KPU dan Bawaslu harus bekerjasama membangun sistem pengawasan yang lebih baik untuk meminimalisir kecurangan. Bangun kepercayaan partai dan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” kata Donal.
Gagasan pembiayaan saksi partai oleh negara, kata Donal, mesti ditolak. Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) telah menanggung biaya penyelenggaraan pemilu yang besar. Saksi partai bukan tanggung jawab negara.