Berdasarkan pemantauan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI per Jumat petang, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 hanya mencapai 68,16 persen dari 98,5 persen data yang masuk. Di beberapa daerah, angka partisipasi bahkan lebih rendah. Pilkada Sumatera Utara hanya mencatatkan partisipasi sebesar 55,6 persen, sedangkan di DKI Jakarta angka partisipasi hanya mencapai 57,6 persen, yang merupakan rekor terendah sepanjang sejarah.
Secara nasional, partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024, mencatatkan angka lebih dari 80 persen. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengakui bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 tidak mencapai 70 persen secara nasional.
“Dari data yang tersedia memang di bawah 70 persen, tapi tentu jika diperinci berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, hasilnya berbeda-beda. Ada provinsi yang mencapai 81 persen, ada yang 77 persen, tetapi ada juga yang hanya 54 persen,” jelas August Mellaz (29/11).
Meskipun sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan secara masif, Mellaz menyebut bahwa tingkat partisipasi dalam pilkada memang cenderung lebih rendah dibandingkan pemilu presiden dan legislatif.
“Biasanya partisipasi pilkada memang lebih rendah dibandingkan pilpres atau pileg, dan ini sudah menjadi pola yang berulang,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, urgensi revisi UU Pilkada semakin mengemuka guna memastikan efektivitas penyelenggaraan pilkada di masa depan serta meningkatkan partisipasi pemilih. DPR RI diharapkan segera membahas dan mengesahkan revisi UU Pilkada demi perbaikan tata kelola demokrasi di Indonesia. []