August 8, 2024

Partisipasi Tanpa Demokrasi, Golput Bukan Bentuk Pesimisme Politik

Jumat, 10 Agustus 2018 merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. Setelah mengetahui kandidat yang akhirnya mendaftarkan diri, saya menulis di akun facebook saya seperti ini, “Golput yuk di Pemilu 2019. Males banget sama paslon (pasangan calon) presiden dan wakil presiden di kedua kubu. Kasus di Mesir, rendahnya angka partisipasi pemilih menggambarkan betapa muaknya masyarakat terhadap politik yang berlangsung. Jangan salahkan masyarakat kalau kami tidak mau memilih. Buruknya demokrasi di negeri ini disebabkan oleh dominasi oligarki by design.”

Teman-teman yang mengenal saya sebagai seorang penulis untuk sebuah media platform  berisi isu-isu pemilu dan demokrasi sontak kaget dengan pernyataan tersebut. Beberapa “menyemangati” saya untuk optimis terhadap situasi politik yang berjalan, dan beberapa bertanya ada apa. Teman-teman yang sepakat memberi tanda jempol atau love.

Saya mau ajukan sebuah pertanyaan kepada yang berpikir bahwa golput adalah tindakan pesimisme. Pernahkah Anda mendengar adanya gerakan golput yang dilakukan sejumlah orang pada masa Orde Baru untuk menentang politik status quo? Dapatkah tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan seorang yang pesimis akan terjadinya perubahan, sedang bagi orang yang golput, sebuah ancaman dapat saja mampir di depan pintu rumahnya?

Menganggap konyol tindakan golput saat ini sama dengan menyangsikan latar belakang lahirnya gerakan golput dalam sejarah demokrasi Indonesia. Golput merupakan bentuk partisipasi sadar dan aktif warga negara di tengah kondisi sistem demokrasi yang tak memfasilitasi ekspresi penolakan terhadap kandidat-kandidat yang maju di pemilu.

Bedanya saat ini, tak ada mobilisasi dari aparat untuk memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bedanya saat ini, pemilih tak dipaksa untuk memilih partai atau kandidat tertentu. Tetapi satu hal yang persis terjadi baik di masa Orde Baru maupun reformasi, yang mengakibatkan demokrasi jauh dari substansi dan tujuannya sendiri, yakni kuatnya cengkeraman oligarki terhadap sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia sehingga demokrasi hanya sanggup melahirkan calon pemimpin dari anak penguasa, anak mantan penguasa, pengusaha, dan anak pengusaha. Reformasi, jelas! Tak seradikal revolusi. Elit lama, kata Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berhasil mempertahankan diri sebagai elit baru di masa reformasi.

Genuine democracy, untuk apa demokrasi?

Seorang sejarawan kenamaan asal Inggris, Ellen Meiksins Wood, dalam karyanya berjudul “Democracy Against Capitalism” berpendapat bahwa genuine democracy atau demokrasi yang asli bermakna kekuatan rakyat atas kelas-kelas yang menguasai properti dan modal, atau suatu penaklukan politik oleh massa rakyat miskin atau rakyat biasa terhadap suatu tatanan elit atau oligarki. Ellen mengajukan sebuah pertanyaan penting, yakni di tengah sistem demokrasi yang dikuasai oleh elit, apakah para oligarki yang menjadi pelaku kapitalisme meningkatkan atau mengurangi kekuatan rakyat untuk mengatur dan mengendalikan hidupnya sendiri? Ia memperhatikan bentuk sistem representasi di berbagai negara, dan jawabannya adalah lebih dari sekadar mengurangi. Kekuasaan oligarki adalah antitesis dari substansi dan tujuan demokrasi itu sendiri.

Ellen menyinggung, bahwa dalam sejarah demokrasi, hak politik dan hak warga negara telah diperbarui sedemikian rupa. Namun ironisnya, eksistensi oligarki yang menguasai sistem politik dan demokrasi membuat hak-hak tersebut menjadi tak penting.

Sebuah pertanyaan dari karya Garry Rodan berjudul “Participation Without Democracy, Containing Conflict in Southeast Asia”, yakni apa yang dapat seorang warga negara lakukan dengan hak politik dan hak kewarganegaraannya? Apakah semua orang memiliki jalan yang sama mudahnya untuk mendirikan partai politik, menjadi pimpinan partai politik, atau duduk sebagai anggota legislatif yang akan merancang seluruh undang-undang yang berkaitan dengan hajat hidup seluruh warga negara?

Pada kasus Indonesia, bukankah jutaan warga negara hanya dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih perwakilan-perwakilan yang baru dikenalnya pada bulan-bulan menjelang Pemilu? Bukankah sudah menjadi rahasia umum, bahwa dari medioker politik hingga akademisi senior berteriak bahwa politik kita kental dengan politik borjuasi?

Marcus Mietzner dalam “Reinventing Asian Populism: Jokowi’s Rise, Democracy, and Political Contestation in Indonesia” tak menyangkal penilaiannya bahwa dua kandidat calon presiden pada Pemilu 2014 silam merupakan representasi politik oligarki. Jika oligarki bermain dibalik Jokowi, maka Prabowo merupakan oligarki itu sendiri. Sialnya, pada Pemilu 2019, kandidat yang sama yang akan merebut simpati rakyat dengan gaya populisme yang berbeda, yakni populisme yang tak akan menciptakan demokrasi substansial yang berpihak pada nasib minoritas dan orang-orang tertindas.

Kontestasi 2019 akan menjadi kontestasi yang amat mahal. Para aktor politik pembentuk Undang-Undang (UU) Pemilu telah memprediksi harga mahal kursi eksekutif dan legislatif dengan menyediakan payung hukum berupa peningkatan batasan sumbangan dana kampanye dari semula 1 miliar rupiah menjadi 2,5 miliar rupiah dari perseorangan, dan semula 5 miliar rupiah menjadi 25 miliar rupiah dari badan usaha swasta atau kelompok. Sementara itu, marak terjadi kasus suap oleh perusahaan kepada aktor politik, yang mana uang suap diberikan kepada partai politik atau disimpan sendiri untuk membiayai kampanye Pemilu 2019.

Secara singkat, meskipun semua warga negara secara hukum memiliki hak politik yang setara, seperti hak untuk memilih, tetapi eksploitasi politik oleh para pemilik modal akan membuat hak politik itu menjadi tak efektif menciptakan demokrasi yang sebetul-betulnya bagi masyarakat kelas bawah dan kelompok-kelompok minoritas.

Demokrasi borjuis, makna partisipasi, dan ekspresi perlawanan

Banyak kawan yang menyatakan diri tak akan memilih di Pemilu 2019. Kebanyakan mengatakan muak terhadap demokrasi status quo,  menilai tak akan ada perbaikan kualitas demokrasi substansial di bawah pimpinan kedua calon, dan tak menyukai kedua kandidat. Kawan-kawan berharap, pengamat demokrasi memotret besaran angka golput sebagai ekspresi kemuakan terhadap politik yang berlangsung.

Hal tersebut, menurut saya bisa jadi amat bias. Tak semua orang tak menggunakan hak pilih atau sengaja membuat suaranya menjadi tidak sah karena kecewa terhadap situasi politik, bisa jadi karena banyak alasan. Untuk memotret ekspresi penolakan secara jelas, diperlukan instrumen pemilu bernama kolom kosong yang telah diterapkan di Pilkada calon tunggal. Tanpa kehadiran kolom kosong, penggerak Golput 2019 tak bisa mengklaim secara langsung angka golput dan angka suara tidak sah sebagai angka penolakan terhadap kandidat dan politik status quo.

Hal menarik dari Gerry adalah pernyataannya bahwa tingkat partisipasi masyarakat di TPS tidak selalu dapat dinilai sebagai demokrasi itu sendiri. Bahwa memilih secara langsung , bebas, dan rahasia di TPS adalah salah satu bentuk demokrasi, ya. Tetapi, apakah dapat disebut dengan demokrasi ketika satu-satunya bentuk partisipasi yang dapat dilakukan secara mudah oleh semua warga negara adalah memilih di TPS? Apakah demokrasi hanya menyisakan ruang bagi masyarakat kelas bawah atau masyarakat biasa sebagai pemilih, sementara ruang kontestasi dan ruang legislasi untuk para elit yang tak pernah menunjukan pembelaan terhadap masyarakat sipil yang sering menjadi korban pembangunan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai dampak dari buruknya kapitalisme?

UU Partai Politik telah menutup peluang munculnya politik alternatif yang menghendaki partai politik sebagai sebuah organisasi yang organik, dengan memaksa partai untuk bersifat nasional dan mempersulit syarat pembentukan partai politik. UU Pemilu pun menutup tampilnya tokoh-tokoh baru di luar elit politik dengan memasang ambang batas pencalonan presiden 25 persen dari suara sah nasional, yang tak relevan dengan konsep pemilu serentak.

Sistem demokrasi semestinya menyediakan instrumen-instrumen baru dalam sistem pemilu agar dapat menampung ekspresi politik warga negara secara utuh. Kolomkosong di surat suara tak hanya dibutuhkan di pilkada calon tunggal, melainkan juga di pemilu atau pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon. Ekspresi politik bukan hanya soal memilih A atau B, tetapi menerima pun menolak.

Bagi saya, golput adalah ungkapan politik sebagai warga negara yang kecewa terhadap demokrasi oligarkis, pun tak adanya kandidat yang bersih dari kooptasi kelompok-kelompok kepentingan elit ekonomi yang telah terbukti merugikan kehidupan kelas bawah. Ini bukan pilihan konyol atau sebuah pesimisme, melainkan tindakan politik sekecil-kecilnya agar suara penolakan itu tak teredam oleh besarnya suara gempita para elit dan pendukung yang tak memahami makna demokrasi itu sendiri.