November 6, 2024

Pelaporan Hoaks Jadi Tugas Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewajiban melaporkan hoaks atau informasi palsu terkait pemilihan kepala daerah serentak kepada penegak hukum. Hal ini diharapkan bisa mengendalikan penyebarluasan hoaks demi kepentingan elektoral yang berpotensi merusak kohesi sosial.

Dalam dokumen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8), disebutkan, Bawaslu harus mengatur penindakan hoaks.

Dalam rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada, Bawaslu diamanatkan untuk memasukkan, dalam Pasal 17 dan 19, pengaturan mengenai akun “liar” dan hoaks. Bawaslu diberikan kewenangan mengoordinasikan dan melaporkan ke Kepolisian Negara RI (Polri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas laporan hoaks yang diterima Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, pengaturan tersebut agar Bawaslu mengambil peran aktif dalam menangkal informasi palsu di media sosial yang bisa memecah belah bangsa. Menurut dia, selama ini kampanye di media sosial hanya diatur dengan mendaftarkan akun-akun media sosial resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kenyataannya, akun-akun “liar” malah digunakan seenaknya menyebar hoaks untuk memecah belah anak bangsa.

“Peran aktif ini bertujuan agar kekacauan karena hoaks tidak terlalu mendominasi pilkada mendatang,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. Dia mendorong Bawaslu membuat pengaturan yang rinci dalam Peraturan Bawaslu Pengawasan Kampanye Pilkada, misalnya siapa yang bisa melaporkan akun penyebar hoaks ke Bawaslu.

“Pihak yang merasa dirugikan, bisa tim sukses atau bahkan kalau mau ekstrem masyarakat umum, juga boleh melaporkan untuk mencegah kerusakan lebih besar,” kata Baidowi.

Dirumuskan

Secara terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya sedang merumuskan pasal pelaporan akun penyebar hoaks. “Kami akan membuat formulir pengawasan ataupun formulir untuk laporan masyarakat terhadap konten media sosial yang bermuatan ujaran kebencian dan informasi palsu,” kata Fritz. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Pelaporan Hoaks Jadi Tugas Bawaslu”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/31/Pelaporan-Hoaks-Jadi-Tugas-Bawaslu